Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali dijatuhi hukuman berat.
Pada Jumat (26/12/2025), ia divonis 15 tahun penjara dan denda 11,39 miliar ringgit karena penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), skandal terbesar dalam sejarah Malaysia yang menyeret jaringan internasional.
1MDB merupakan dana investasi negara yang dibentuk pada 2009 oleh Najib Razak bersama finansier Jho Low untuk mendorong pembangunan ekonomi.
Baca Juga: Skandal 1MDB: Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Dua Putusan Penting Pekan Ini
Najib saat itu menjabat sebagai perdana menteri sekaligus ketua dewan penasihat 1MDB hingga 2016.
Antara tahun 2009 sampai 2013, 1MDB menghimpun dana miliaran dolar melalui penerbitan obligasi untuk proyek investasi.
Namun, Departemen Kehakiman AS (DoJ) menemukan sekitar US$ 4,5 miliar dialihkan ke berbagai rekening offshore dan perusahaan cangkang yang terhubung dengan Jho Low. Malaysia menyebut jumlah sesungguhnya lebih besar dan sebagian masih hilang jejak.
Dana hasil penyelewengan itu diduga dipakai untuk membeli properti mewah, hotel, jet pribadi, perhiasan, hingga mendanai film Hollywood The Wolf of Wall Street.
Baca Juga: Pengadilan Tolak Tahanan Rumah, Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Vonis 1MDB
Jho Low hingga kini menjadi buronan internasional dan membantah semua tuduhan.
Peran Najib dan Rangkaian Kasus
Najib diduga menerima lebih dari US$ 1 miliar terkait aliran dana 1MDB, termasuk US$ 681 juta menjelang pemilu 2013. Skandal ini menjadi salah satu pemicu kekalahannya pada pemilu 2018.
Sejak 2019, Najib dijerat sejumlah dakwaan. Pada 2020, ia terlebih dahulu divonis 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit dalam kasus SRC International, anak usaha 1MDB.
Vonis itu berkekuatan hukum tetap pada 2022, dan ia mulai menjalani hukuman meski kemudian diringankan menjadi enam tahun oleh Lembaga Pengampunan pada 2024.
Baca Juga: Berulah Seperti Mario Dandy & Ronal Tanur, Polisi Tangkap Anak Eks PM Malaysia
Najib juga sempat diadili dalam kasus dugaan manipulasi laporan audit 1MDB dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi pada 2023.
Selain itu, ia menghadapi perkara lain terkait penyelewengan dana pemerintah untuk membayar perusahaan migas Uni Emirat Arab, namun pada November 2024 ia memperoleh putusan Discharge Not Amounting to Acquittal, sehingga bisa kembali didakwa bila ada bukti baru.
Skandal 1MDB mendorong investigasi lintas negara, termasuk oleh AS, Singapura, dan Swiss. Sejumlah bankir Goldman Sachs dihukum di AS karena penyuapan dan pencucian uang terkait penerbitan obligasi 1MDB sebesar US$6,5 miliar.
Baca Juga: Hakim: Mantan PM Najib dan Buronan 1MDB Jho Low Memiliki Ikatan yang Tak Terbantahkan
Goldman Sachs telah menyetujui pembayaran US$ 3,9 miliar ke Malaysia pada 2020, tetapi kemudian berselisih dengan pemerintah Malaysia hingga berujung gugatan.
Hingga September 2025, pemerintah Malaysia menyatakan telah berhasil memulihkan 31,2 miliar ringgit dari dana terkait 1MDB.













