Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjaranya dengan tahanan rumah pada Senin (22/12/2025).
Pengadilan menilai perintah kerajaan yang disebut-sebut mengizinkan hal tersebut tidak dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Najib, yang dipenjara sejak 2022 atas kasus korupsi terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebelumnya mendapatkan pengurangan hukuman dari 12 tahun menjadi enam tahun setelah memperoleh pengampunan parsial dari Dewan Pengampunan yang dipimpin oleh Raja Malaysia saat itu.
Baca Juga: Ekonomi China Goyah, PBOC Tahan Suku Bunga Acuan Ketujuh Kali
Namun, Najib mengklaim bahwa raja juga mengeluarkan sebuah “perintah tambahan” (addendum order) yang mengubah sisa hukumannya menjadi tahanan rumah.
Ia pun mengajukan gugatan hukum untuk memaksa pemerintah mengakui keberadaan dokumen tersebut dan melaksanakannya.
Selama berbulan-bulan, pejabat pemerintah, termasuk anggota Dewan Pengampunan, menyatakan tidak mengetahui adanya perintah tersebut.
Meski demikian, kantor raja sebelumnya serta seorang pengacara federal tahun ini mengonfirmasi bahwa dokumen kerajaan itu memang pernah diterbitkan.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Alice Loke menyatakan bahwa meskipun keberadaan dokumen tersebut tidak diperdebatkan, perintah itu tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibahas maupun diputuskan dalam sidang Dewan Pengampunan, sebagaimana diwajibkan oleh konstitusi Malaysia.
“Perintah tambahan tersebut tidak pernah dibahas atau diputuskan dalam rapat Dewan Pengampunan. Oleh karena itu, perintah itu tidak sah secara hukum,” ujar Hakim Loke.
Baca Juga: Emas dan Perak Sentuh Rekor Tertinggi Senin (22/12), Apa Pemicunya?
Ia menambahkan bahwa meskipun raja memiliki kewenangan diskresioner untuk memberikan pengampunan, kewenangan tersebut tetap memiliki batasan hukum.
Putusan ini keluar hanya beberapa hari sebelum pengadilan dijadwalkan membacakan vonis dalam perkara terbesar Najib yang masih berjalan, terkait skandal 1MDB.
Pada 26 Desember mendatang, pengadilan akan memutuskan apakah Najib bersalah atas empat dakwaan korupsi tambahan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan aliran dana ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit atau setara US$538,69 juta dari 1MDB.
Penyelidik Amerika Serikat menyebut sedikitnya US$4,5 miliar telah diselewengkan dari 1MDB oleh pejabat tinggi dan pihak terkait, dengan lebih dari US$1 miliar di antaranya diduga mengalir ke rekening pribadi Najib.
Baca Juga: Harga Tembaga Naik Senin (22/12), Antofagasta & Smelter China Sepakati Biaya Olah Nol
Najib sendiri terus membantah seluruh tuduhan tersebut.
Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan, serta denda hingga lima kali lipat dari nilai dana yang diduga diselewengkan.













