kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.290   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.200   -30,86   -0,43%
  • KOMPAS100 1.051   -5,06   -0,48%
  • LQ45 808   -4,42   -0,54%
  • ISSI 231   -0,60   -0,26%
  • IDX30 421   -1,86   -0,44%
  • IDXHIDIV20 493   -3,16   -0,64%
  • IDX80 118   -0,24   -0,20%
  • IDXV30 121   0,61   0,51%
  • IDXQ30 135   -1,18   -0,86%

Elon Musk Ancam Ajukan Tuntutan Hukum Terhadap Pengawas Media


Minggu, 19 November 2023 / 06:43 WIB
Elon Musk Ancam Ajukan Tuntutan Hukum Terhadap Pengawas Media
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Elon Musk's photo is seen through a Twitter logo in this illustration taken October 28, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Musk sebelumnya telah mengancam tindakan hukum terhadap pihak lain, terutama Liga Anti-Pencemaran Nama Baik, yang dia salahkan atas hilangnya pendapatan iklan X. Meskipun begitu, hingga kini, dia belum menggugat ADL.

Pengiklan telah meninggalkan situs tersebut sejak Musk membelinya pada Oktober 2022 dan mengurangi moderasi konten, yang mengakibatkan peningkatan tajam dalam ujaran kebencian, menurut kelompok hak-hak sipil.

Gedung Putih pada hari Jumat mengutuk dukungan Musk terhadap apa yang disebutnya sebagai "teori konspirasi antisemit yang mengerikan" dan menuduhnya melakukan "promosi kebencian antisemit dan rasis yang menjijikkan," yang dianggap "bertentangan dengan nilai-nilai inti kita sebagai orang Amerika."

Baca Juga: Tesla Menaikkan Harga Jual Mobil Listrik di Pasar China

Elon Musk, selain sebagai pemilik platform X, juga merupakan CEO produsen mobil listrik Tesla (TSLA.O) yang telah dihadapkan pada beberapa tuntutan hukum terkait pelecehan ras atau seksual terhadap pekerja.

Antisemitisme telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir di Amerika Serikat dan seluruh dunia. Menyusul pecahnya perang antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas pada 7 Oktober, insiden antisemitisme di Amerika Serikat meningkat hampir 400% dibandingkan periode tahun sebelumnya, menurut ADL.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×