kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya Dunia dengan Kekayaan Rp 6.882 Triliun


Selasa, 03 Juni 2025 / 09:37 WIB
Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya Dunia dengan Kekayaan Rp 6.882 Triliun
CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, kembali menempati posisi teratas dengan kekayaan bersih sebesar US$ 423 miliar atau sekitar Rp 6.882 triliun.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin, menempati peringkat ketujuh dan kedelapan dengan kekayaan masing-masing US$ 142 miliar dan US$ 136 miliar. 

Sementara itu, mantan CEO Microsoft, Steve Ballmer, berada di peringkat kesembilan dengan US$ 133 miliar, naik US$ 15 miliar berkat kenaikan saham Microsoft sebesar 16%.

Peringkat kesepuluh diisi oleh Amancio Ortega (Inditex/Zara) dengan kekayaan US$ 124 miliar. Kekayaannya hanya naik tipis, sekitar US$ 600 juta, karena saham Inditex tidak banyak berubah.

Baca Juga: 9 Buku Bacaan Elon Musk, Inspirasi Bisnis di Dunia Digital

Secara keseluruhan, sepuluh orang terkaya di dunia kini memiliki kekayaan gabungan sebesar US$ 1,9 triliun, meningkat US$ 140 miliar dibanding awal Mei. 

Kenaikan ini mencerminkan pemulihan pasar saham, terutama indeks Nasdaq dan S&P 500 yang masing-masing naik 10% dan 6% pada Mei, didorong oleh laba perusahaan yang kuat, meredanya ketegangan perdagangan, dan membaiknya kepercayaan konsumen di Amerika Serikat.

Selanjutnya: Australia Berpeluang Kembali Pangkas Bunga Acuan Jika Dibutuhkan

Menarik Dibaca: Ini Penyebab Pemerintah Batal Memberi Diskon Tarif Listrik Sebesar 50%




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×