Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 telah selesai digelar di New Delhi India pada tanggal 9-10 September 2023. Pertemuan tersebut menghasilkan dokumen kesepakatan para pemimpin G20, yaitu Leaders' Declaration, yang meliputi berbagai isu dari Jalur Keuangan dan Jalur Sherpa.
Pada jalur keuangan, perpajakan internasional juga menjadi salah satu butir kesepakatan utama dalam pertemuan kali ini.
Para pemimpin G20 menegaskan kembali komitmen untuk menerapkan paket pajak internasional Dua Pilar dengan cepat, dan menyambut baik kemajuan signifikan yang dicapai pada Pilar Satu, serta menyelesaikannya pengembangan Peraturan Subjek Pajak ( STTR ) pada Pilar Dua.
Indonesia menekankan bahwa penerapan Dua Pilar secara bersamaan sangat penting dalam sistem perpajakan internasional, dalam rangka memberikan jaminan terhadap keadilan, hak pemajakan antar negara, dan anggota melakukan reformasi penghindaran pajak melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
“Di samping itu, transparansi pajak secara global harus lebih ditingkatkan,” mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Senin (11/9).
Baca Juga: Presiden Brasil: Putin Tidak Akan Ditangkap Jika Hadir di Pertemuan G20 Brasil 2024
Dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa kesetaraan dapat diwujudkan melalui keadilan dalam reformasi dan transparansi global termasuk masalah sistem perpajakan internasional dengan memberikan hak pembangunan bagi semua, termasuk negara berkembang.
Seperti diketahui, ada dua pilar reformasi perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara G20. Pilar pertama: Pendekatan Terpadu , menjadikan sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional, termasuk perusahaan digital global.
Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global ke negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara.
Adapun pilar dua: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah kebijakan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan.
Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal €750 juta. Perusahaan tersebut berpotensi terkena pajak internasional yang sama di setiap negara, yakni minimal 15%.