Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) mulai bersiap angkat kaki dari Hong Kong. Salah satunya yakni Facebook, Google dan Twitter yang telah menangguhkan pemrosesan permintaan pemerintah untuk data pengguna di Hong Kong.
Melansir artikel yang dimuat Reuters, Selasa (7/7) alasan hengkangnya perusahaan teknologi raksasa ini menyusul telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional baru oleh pemerintah China untuk Hong Kong.
Baca Juga: Konsumsi rumah tangga Jepang anjlok ke level terendah sejak 2001
Facebook, yang juga menjadi pemilik WhatsApp dan Instagram dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa pihaknya telah menghentikan ulasan untuk semua layanannya. "Sambil menunggu penilaian lebih lanjut dari UU Keamanan Nasional," terangnya.
Google, sebuah unit dari Aplhabet Inc, dan Twitter juga mengatakan hal serupa pasca adanya permintaan data dari otoritas Hong Kong setelah UU tersebut mulai berlaku pekan lalu. Dalam keterangan singkatnya, Twitter mengatakan sangat prihatin terkait implikasi hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Google di sisi lain menegaskan bakal terus meninjau permintaan pemerintah Hong Kong untuk penghapusan konten yang dibuat pengguna layanannya. Sejatinya, perusahaan teknologi memang sudah lama beroperasi secara bebas di Hong Kong, sebagai pusat keuangan dunia di mana akses internet tidak terpengaruh oleh firewall yang ditetapkan oleh pemerintah China yang memblokir layanan Google, Twitter sekaligus Facebook.
Bukan cuma perusahaan AS saja, perusahaan teknologi lainnya seperti TikTok juga akan keluar dari pasar Hong Kong dalam beberapa hari ini menurut juru bicaranya dengan alasan yang sama seperti perusahaan teknologi lainnya.
Baca Juga: Soal senjata nuklir, Korea Utara: Korea Selatan harus berhenti ikut campur
Aplikasi berbagi video pendek ini dimilik oleh ByteDance yang berbasis di China ini pun telah mantap untuk menarik bisnisnya dari Hong Kong setelah China mengesahkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong. "Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata juru bicara TikTok kepada Reuters, Selasa (7/7).