Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Google, anak usaha dari Alphabet Inc, memenangkan kasus persaingan usaha pada Selasa (2/9). Hakim federal Amerika Serikat (AS) menolak permintaan pemerintah untuk memaksa perusahaan ini menjual bisnis pencarian, Chrome, dan sistem operasi Android.
Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam upaya panjang pemerintah AS membatasi dominasi raksasa teknologi. Putusan yang dikeluarkan Hakim Distrik AS Amit Mehta tersebut menyatakan, Google tidak perlu melepas produknya.
Tapi perusahaan tetap diwajibkan untuk membagikan data pencarian kepada para pesaing, guna membuka persaingan yang lebih sehat di pasar mesin pencari daring.
Baca Juga: Pengadilan AS Perintahkan Google Berbagi Data Pencarian dengan Kompetitor
Deepak Mathivanan, Analis Cantor Fitzgerald, menyebut kewajiban berbagi data berisiko bagi Google, namun efeknya tidak akan langsung terasa. "Dibutuhkan waktu cukup lama bagi konsumen menerima pengalaman baru dari para pesaing," ujarnya, kemarin.
Selain menjadi kemenangan bagi Google, keputusan ini membawa kelegaan bagi Apple dan produsen perangkat lain. Hakim Mehta mengizinkan Apple tetap menerima pembayaran bagi hasil dari Google atas penempatan Google Search sebagai mesin pencarian default di perangkat mereka. Menurut analis Morgan Stanley tahun lalu, Google membayar Apple sebesar reUS$ 20 miliar per tahun untuk kerjasama tersebut.
Hakim menyatakan, perusahaan pembuat perangkat dan perambah lain kini memiliki kebebasan lebih besar untuk memuat aplikasi pesaing Google. Ini akan memperkuat posisi kompetitor dalam jangka panjang.
Google sebelumnya menyatakan akan mengajukan banding. April lalu, CEO Google Sundar Pichai mengungkapkan kekhawatiran kewajiban berbagi data dapat membuka jalan bagi pesaing untuk membongkar dan meniru teknologi mesin pencari Google.
Namun Mehta menegaskan, meniru kualitas Google Search bukanlah hal mudah. Solusinya hanya mewajibkan pengungkapan data mentah.