kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pengadilan AS Perintahkan Google Berbagi Data Pencarian dengan Kompetitor


Rabu, 03 September 2025 / 13:52 WIB
Pengadilan AS Perintahkan Google Berbagi Data Pencarian dengan Kompetitor
ILUSTRASI. Google, anak usaha dari Alphabet Inc., menghadapi keputusan hukum penting terkait dominasi bisnis mesin pencarinya.. REUTERS/Steve Marcus


Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi raksasa Google, anak usaha dari Alphabet Inc., menghadapi keputusan hukum penting terkait dominasi bisnis mesin pencarinya.

Seorang hakim federal di Washington, Hakim Distrik Amit Mehta, memutuskan bahwa Google harus berbagi data dengan para pesaing demi membuka ruang persaingan yang lebih sehat di pasar pencarian online.

Namun, hakim menolak permintaan jaksa yang ingin memaksa Google untuk menjual Chrome, peramban web paling populer di dunia.

Kekhawatiran Google soal Keamanan Teknologi

CEO Google Sundar Pichai sebelumnya menyatakan keprihatinan bahwa kewajiban berbagi data dapat memungkinkan para pesaing untuk membongkar dan meniru teknologi Google.

Baca Juga: Google Minta 2,5 Miliar Pengguna Gmail untuk Ganti Password Segera, Ada Apa?

Perusahaan juga menegaskan akan mengajukan banding, yang berarti penerapan keputusan ini kemungkinan baru akan berjalan dalam beberapa tahun mendatang.

Selain itu, Mehta melarang Google membuat perjanjian eksklusif yang mencegah produsen perangkat memuat produk pesaing di perangkat baru.

Argumen dan Perlawanan Google

Google berpendapat bahwa solusi yang pantas hanyalah melonggarkan kesepakatan dengan produsen perangkat, pengembang browser, serta operator jaringan seluler. Dokumen persidangan menunjukkan bahwa perjanjian terbaru Google dengan Samsung, Motorola, AT&T, dan Verizon sudah memungkinkan mereka memuat layanan pencarian alternatif.

Namun, hakim menilai langkah itu belum cukup untuk mengurangi dominasi Google, yang sebelumnya telah dinyatakan memiliki monopoli ilegal dalam pasar pencarian online dan iklan terkait.

Latar Belakang Gugatan

Putusan ini merupakan hasil dari pertempuran hukum lima tahun antara Google dan pemerintah Amerika Serikat.

Pada persidangan bulan April lalu, jaksa berargumen bahwa diperlukan langkah-langkah besar untuk mengembalikan persaingan, sekaligus mencegah Google memperluas dominasinya dari mesin pencari ke ranah kecerdasan buatan (AI).

Google menilai tuntutan itu berlebihan dan berisiko membuat perusahaan harus membagikan teknologi intinya kepada para pesaing.

Baca Juga: Meta Teken Kesepakatan Cloud dengan Google Senilai US$ 10 Miliar

Google Hadapi Kasus Lain

Selain kasus pencarian online, Google juga menghadapi berbagai gugatan lain. Perusahaan tengah melawan putusan pengadilan dalam kasus App Store, yang dimenangkan oleh pengembang gim Fortnite, Epic Games.

Pada September mendatang, Google juga dijadwalkan menjalani persidangan terkait dominasi di teknologi iklan online, setelah hakim menyatakan perusahaan memegang monopoli ilegal di sektor tersebut.

Bagian dari Pengetatan Regulasi Big Tech

Kasus terhadap Google ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah AS untuk mengendalikan Big Tech. Pengetatan ini dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Donald Trump dan berlanjut hingga kini, dengan sasaran tidak hanya Google, tetapi juga Meta Platforms, Amazon, dan Apple.

Meski putusan tersebut cukup menekan, saham Alphabet tercatat turun 0,7% pada penutupan perdagangan reguler. Namun, harga sahamnya justru melonjak 6% dalam perdagangan setelah jam bursa pada pukul 16.30 waktu New York (20.30 GMT).


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×