kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Halaman ada monster Pokemon, warga gugat Nintendo


Selasa, 02 Agustus 2016 / 12:17 WIB
Halaman ada monster Pokemon, warga gugat Nintendo


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NEW JERSEY. Seorang warga New Jersey mengajukan gugatan terhadap Niantic Inc dan Nintendo Co. Gugatan diajukan terkait adanya monster Pokemon Go di halaman belakang rumahnya sehingga menarik banyak orang untuk memburu monster tersebut.

Pria tersebut menuduh perusahaan menciptakan kegaduhan melalui game produksi mereka yang berbasiskan GPS. Dia juga mengajukan class action atas nama warga seluruh warga AS yang halaman rumahnya digunakan dalam permainan penangkapan monster Pokemon Go.

Keluhan ini juga memasukkan referensi sejumlah kejadian serupa, termasuk pengejaran monster Pokemon ke area pemakaman Alabama, US Holocaust Memorial Museum di Washington, serta pemilik rumah di Massachussetts yang halamannya dikunjungi puluhan kali dalam kurun waktu satu jam saat game ini dirilis bulan lalu.

Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan, para gamer menggunakan peta untuk menemukan Pokemon dan Pokestop, serta menerobos masuk properti pribadi tanpa persetujuan pemilik.

"Hanya ada lima individu yang mengetuk pintu dan meminta izin untuk pergi ke halaman belakang untuk menangkap Pokemon. Hal itu menunjukkan adanya pengabaian perusahaan terhadap pemilik properti," kata penggugat.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Niantic tidak merespon telepon maupun email yang dikirimkan Bloomberg. Sementara, Yasuhiro Minagawa, Juru Bicara Nintendo menolak memberikan komentar.

Peta dalam game Pokemon Go dibuat berdasarkan game augmented reality yang berbasis GPS bernama Ingress. Menurut Ryan Morrison, pengacara di New York, saat para gamer bermain, para pengguna Ingress dapat membuat peta yang saat ini digunakan di game Pokemon Go.

"Akan ada 200 gugatan terkait Pokemon Go. Jika pengadilan memenangkan gugatan ini, maka hal tersebut akan menjadi hambatan besar bagi teknologi augmented reality.
Pokemon Go dikembangkan oleh Niantic yang berbasis di San Francisco dengan sejumlah masukan dari Nintendo.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×