kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Harga bitcoin anjlok lagi gara-gara larangan bitcoin di China


Sabtu, 25 September 2021 / 06:34 WIB
Harga bitcoin anjlok lagi gara-gara larangan bitcoin di China
ILUSTRASI. Anjloknya harga mata uang kripto disinyalir disebabkan oleh larangan bitcoin di China. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pada transaksi perdagangan Jumat (24/9/2021), harga bitcoin anjlok hingga 5,5%. 

Melansir Kompas.com, untuk diketahui, harga bitcoin hari ini anjlok 5,86% menjadi sekitar US$ 41.106,98 per keping atau sekitar Rp 583,70 juta. 

Bila dibandingkan dengan harga sepekan yang lalu, harga bitcoin anjlok 13,15%. 

Sementara itu, harga ethereum anjlok lebih dalam, yakni sebesar 9,15% dalam sehari menjadi US$ 2.786,89 atau sekitar Rp 39,56 juta.

Apa yang terjadi kali ini?

Disinyalir, anjloknya harga mata uang kripto disebabkan oleh larangan bitcoin di China. 

Transaksi aset kripto ilegal di China kembali ditegaskan oleh otoritas setempat. 

Baca Juga: Pakar kripto sebut sekarang saatnya beli Bitcoin, ini alasannya

Dilansir dari Bloomberg, Jumat (24/9/2021), bank sentral China, People Bank of China (PBoC) mengatakan, setiap transaksi yang berkaitan dengan mata uang kripto adalah ilegal dan harus dilarang di Negeri Panda tersebut. 

Hal itu merupakan penegasan dari otoritas setempat untuk melarang setiap operasional industri mata uang kripto di China. PBoC menyebut, semua mata uang kripto, termasuk di dalamnya bitcoin dan tether bukanlah uang fiat dan dilarang untuk disirkulasikan di pasar. 

Semua transaksi terkait dengan mata uang kripto, termasuk di dalamnya jasa yang disediakan oleh bursa luar negeri untuk pasar dalam negeri termasuk dalam kategori aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga: Harga uang kripto Dogecoin hingga September ini naik 4.500%, apa bisa tumbuh lagi?



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×