kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Harga Bitcoin Jatuh Makin Dalam, Ekonom Ini Peringatkan Jangan Lakukan Hal Ini


Senin, 13 Juni 2022 / 23:05 WIB
Harga Bitcoin Jatuh Makin Dalam, Ekonom Ini Peringatkan Jangan Lakukan Hal Ini
ILUSTRASI.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Peter Schiff, Chief Economist and Lead Strategist Euro Pacific Capital, memperkirakan, harga Bitcoin siap untuk jatuh ke level US$ 20.000 dan Ethereum US$ 1.000. 

Mengacu data CoinMarketCap pada Senin (13/6) pukul 21.00 WIB, harga Bitcoin ada di US$ 23.693,95 atau anjlok 13,35% dalam 24 jam terakhir. Harga Ethereum merosot 15,42% menjadi US$ 1.232,58.

"Jangan beli saat penurunan (harga) ini. Anda akan kehilangan lebih banyak uang," kata Schiff yang juga Founder Schiffgold di Twitter, Sabtu (11/6), seperti dikutip Bitcoin.com.

Dalam tweet Minggu (12/6), dia menjelaskan, dengan lonjakan harga makanan dan energi, banyak pemegang Bitcoin terpaksa menjual untuk menutupi biaya hidup. 

Baca Juga: Pasar Kripto Ambrol pada Senin (13/6) Sore, Harga Bitcoin Jatuh 12%

"Toko kelontong dan pompa bensin tidak menerima Bitcoin," ujar dia.

"Ketika Bitcoin jatuh selama pandemi Covid-19, tidak ada yang perlu menjual. Harga konsumen jauh lebih rendah dan Hodlers mendapat cek stimulus," ungkapnya.

Schiff menyebutkan, kebutuhan untuk menjual Bitcoin untuk membayar tagihan akan bertambah buruk saat resesi semakin dalam, dan banyak  pemegang mata uang kripto kehilangan pekerjaan.

"Jika keadaan berubah, pembeli (Bitcoin) jangka panjang tanpa gaji akan dipaksa untuk menjual," tambahnya.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×