kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Harga ring jantung di China anjlok 90% dalam tender terpusat oleh pemerintah


Jumat, 06 November 2020 / 06:31 WIB
Harga ring jantung di China anjlok 90% dalam tender terpusat oleh pemerintah
ILUSTRASI. Jantung manusia


Sumber: Xinhua | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID -  TIANJIN, 5 November (Xinhua) -- Ring jantung, yang harga satuannya bisa mencapai lebih dari Rp 21,7 juta (1 yuan = Rp 2.166), diperkirakan akan tersedia di rumah-rumah sakit di China dengan harga hanya sekitar 2,7 juta untuk pengobatan penyakit jantung koroner.

Perkiraan itu muncul dari hasil putaran awal program pengadaan terpusat oleh pemerintah China terhadap komoditas medis bernilai tinggi, yang diluncurkan pada Kamis (5/11) di Kota Tianjin, China utara.

Sepuluh jenis ring jantung yang sukses mengikuti tender pengadaan itu mengalami penyusutan harga menjadi sekitar 700 yuan dari sekitar 13.000 yuan, menurut kantor yang bertanggung jawab untuk program tersebut.

Baca Juga: Regulator: Penangguhan IPO Ant Group untungkan pasar modal jangka panjang

Program itu mencakup produk-produk utama yang saat ini banyak digunakan oleh lembaga kesehatan, yang jumlahnya mencapai 70% lebih dari volume pembelian yang direncanakan oleh lembaga tersebut.

Harga rata-rata untuk produk serupa dari perusahaan yang sama anjlok 93% dari 2019. Penurunan harga rata-rata untuk produk buatan dalam negeri mencapai 92 persen, sementara produk impor turun 95 persen.

Diperkirakan penurunan harga akibat pembelian terpusat ini akan menghemat biaya pengeluaran pasien sekitar 10,9 miliar yuan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×