kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Imbauan WHO: Cuci tangan setelah menggunakan uang tunai


Senin, 09 Maret 2020 / 10:34 WIB
ILUSTRASI. Korea Selatan dan China sudah membatasi penggunaan uang tunai


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta semua orang untuk segara mencuci tangan dengan sabun setelah menggunakan uang tunai. 

Anjuran ini dikeluarkan setelah virus corona SARS-CoV-2 menyebar ke puluhan ribu orang di seluruh dunia dengan sangat cepat. 

Ada kemungkinan, infeksi mematikan dari penyakit Covid-19 dapat berpindah melalui uang tunai. "Uang tunai sering berpindah tangan, dan di sana (uang kertas) bisa jadi sarang berbagai bakteri dan virus," kata juru bicara WHO seperti dilansir New York Post, Minggu (8/3). 

"Kami menyarankan semua orang untuk segera mencuci tangan setelah memegang uang kertas dan jangan menyentuh wajah," imbuh WHO. 

Baca Juga: Warning terbaru WHO: Uang tunai bisa menyebarkan virus corona

Pengawas kesehatan internasional tersebut menambahkan, jika memungkinkan, sebaiknya gunakan pembayaran non tunai. 

Namun WHO mengklarifikasi bahwa hal ini bukan untuk menyarankan orang untuk menghentikan pemakaian uang kertas. 

"WHO tidak mengatakan uang kertas dapat menularkan Covid-19, kami juga belum mengeluarkan peringatan atau pernyataan tentang ini," kata juru bicara WHO Fadela Chaib kepada MarketWatch. 

"Kami ditanya apakah uang kertas dapat menularkan Covid-19, dan kami mengatakan bahwa semua orang harus mencuci tangan setelah memegang uang, terutama jika memegang atau akan makan," imbuh Chaib. 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×