Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China memperingatkan warganya pada hari Senin untuk berhati-hati melakukan perjalanan ke Kanada, dengan menyebut aparat hukum Kanada kerap melakukan tindakan kekerasan, di tengah ketegangan yang sedang berlangsung antara Beijing dan Ottawa.
Mengutip Reuters, Senin (6/7), peringatan itu, yang diterbitkan oleh kedutaan besar China pada platform aplikasi pengiriman pesan WeChat, mengatakan warga China harus memberikan keamanan kepada warganya. Namun China tidak memberikan contoh spesifik tentang tindakan kekerasan yang dilakukan aparat Kanada..
Baca Juga: China menarik mundur pasukannya di dekat perbatasan lokasi bentrokan dengan India
Ketegangan hubungan China dan Kanada mulai memanas ketika Beijing merespons kritik Kanada terhadap hukum keamanan nasional Beijing yang diberlakukan di Hong Kong. China meminta Kanada pada hari Sabtu (4/7) agar tidak ikut campur urusan dalam negeri China.
Ini merupakan teguran yang kedua yang menambah ketegangan hubungan bilateral kedua negara.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau pada hari Jumat mengatakan bahwa Kanada menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong karena hukum dan undang-undang keamanan Hong Kong dinilai sebagai langkah mundur yang cukup signifikan untuk kebebasan di kota tersebut.
Kedutaan Besar China di Ottawa mengatakan dalam sebuah pernyataan di situ webnya bahwa Kanada telah benar-benar campur tangan dalam urusan China. Tiongkok menegaskan bahwa Undang-Undang Keamanan yang baru itu akan menjaga keamanan di Hong Kong.
Baca Juga: Inilah negara-negara yang muak dan siap perang dengan China
"Beberapa negara barat termasuk Kanada telah ikut campur dalam urusan Hong Kong dengan dalih hak asasi manusia, yang secara serius melanggar hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional," kata seorang juru bicara dalam pernyataan itu.
Beijing memberlakukan undang-undang keamanan Hong Kong minggu ini meskipun ada protes dari warga Hong Kong dan kritik dari negara-negara Barat, yang mengatakan undang-undang itu mengatur pusat keuangan di jalur otoriter.