Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - Hukuman pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi telah dikurangi dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Hal itu terjadi setelah pengampunan sebagian oleh kepala pemerintah yang ditunjuk militer, hal sebagaimana diwartakan televisi pemerintah negara itu pada hari Senin (6/12).
Melansir Reuters, sebelumnya pada hari Senin, pengadilan di Myanmar memutuskan Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari, bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun di pengadilan
Keputusan pengadilan itu telah memicu kemarahan dunia internasional atas apa yang oleh beberapa kritikus digambarkan sebagai "pengadilan palsu".
Presiden Win Myint dijatuhi hukuman empat tahun penjara, lapor stasiun televisi pemerintah Myanmar, MRTV.
Baik Suu Kyi dan Win Myint akan menjalani hukuman mereka di mana mereka saat ini ditahan, sebuah lokasi yang dirahasiakan, menunjukkan bahwa mereka tidak akan dikirim ke penjara.