CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Hukuman Aung San Suu Kyi dikurangi jadi dua tahun penjara


Senin, 06 Desember 2021 / 21:33 WIB
ILUSTRASI. Hukuman Aung San Suu Kyi dikurangi jadi dua tahun penjara


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  Hukuman pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi telah dikurangi dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Hal itu terjadi setelah pengampunan sebagian oleh kepala pemerintah yang ditunjuk militer, hal sebagaimana diwartakan televisi pemerintah negara itu pada hari Senin (6/12).

Melansir Reuters,  sebelumnya pada hari Senin, pengadilan di Myanmar memutuskan Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari, bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.

Baca Juga: Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun di pengadilan

Keputusan pengadilan itu telah memicu kemarahan dunia internasional atas apa yang oleh beberapa kritikus digambarkan sebagai "pengadilan palsu".

Presiden Win Myint dijatuhi hukuman empat tahun penjara, lapor stasiun televisi pemerintah Myanmar, MRTV.

Baik Suu Kyi dan Win Myint akan menjalani hukuman mereka di mana mereka saat ini ditahan, sebuah lokasi yang dirahasiakan, menunjukkan bahwa mereka tidak akan dikirim ke penjara.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×