Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan tarif impor untuk sejumlah negara hingga 15% atau lebih, dari tarif 10% yang baru saja diberlakukan. Hal itu disampaikan Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, dalam wawancara media pada Rabu (25/2/2026).
Greer mengatakan kenaikan tarif tersebut sedang dipersiapkan melalui proklamasi presiden dan dapat diterapkan secara sementara jika dinilai sesuai. Namun, ia tidak merinci negara mana saja yang akan terdampak kebijakan itu.
“Saat ini kami memiliki tarif 10%. Tarif akan naik menjadi 15% untuk beberapa negara dan mungkin lebih tinggi untuk negara lain,” kata Greer.
Meski demikian, Greer menegaskan tidak ada rencana untuk menaikkan tarif barang asal China dalam waktu dekat. Pemerintahan Presiden Donald Trump disebut tetap berpegang pada kesepakatan dagang yang telah ada, seiring rencana kunjungan Trump ke China dalam beberapa pekan ke depan.
Baca Juga: AS Tunda Tarif Chip China hingga 2027: Strategi Baru Perang Dagang?
Berbicara di Fox Business Network dan Bloomberg TV, Greer menyebut kebijakan tarif baru akan tetap mengakomodasi negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan AS.
Ia juga menekankan pemerintah berhati-hati menempuh jalur hukum yang tepat karena kebijakan tarif berpotensi digugat. “Setiap kali kami memberlakukan tarif, akan ada kepentingan asing yang menuntut kami,” ujarnya.
Greer menjelaskan, tarif baru tersebut dirancang sebagai pengganti tarif darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pemerintah kini mengandalkan mekanisme hukum lain, termasuk Pasal 122 dan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang dinilai tetap sejalan dengan perjanjian dagang internasional yang berlaku.
Pasal 301 akan menjadi instrumen utama untuk menyelidiki praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, seperti kelebihan kapasitas industri, penggunaan kerja paksa dalam rantai pasok, diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS, serta subsidi pada komoditas tertentu.
Baca Juga: AS Resmi Berlakukan Tarif 50% untuk Produk India, Ketegangan Dagang Memanas
Greer mengatakan isu kelebihan kapasitas industri telah berulang kali dibahas bersama pejabat China, termasuk oleh dirinya dan Menteri Keuangan AS Scott Bessent.
Terkait Asia Tenggara, Greer menyebut AS akan membuka investigasi Pasal 301 terhadap Indonesia. Penyelidikan itu akan memeriksa kapasitas industri dan subsidi di sektor perikanan, sekaligus mengevaluasi kesesuaian langkah Indonesia dengan komitmen dagang yang telah disepakati, termasuk penerapan tarif AS sebesar 19% dan pembukaan pasar bagi produk AS.
“Kemudian kami akan menentukan jenis tarif apa yang harus diterapkan,” ujar Greer.
Baca Juga: Ekspor Indonesia Bisa Tertinggal! AS Beri Keuntungan Besar untuk Negara Tetangga
Selain Indonesia, Greer juga menyinggung Vietnam dan negara lain yang dinilai memiliki persoalan serupa. Ia menegaskan, investigasi Pasal 301 dan penyelidikan keamanan nasional Pasal 232 tetap menjadi fokus utama karena terbukti kuat secara hukum.
“Tarif tersebut telah lolos dari pengawasan hukum di masa lalu dan akan lolos lagi sekarang,” kata Greer.













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)