kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

India berniat keluarkan UU larangan uang kripto, menghukum penambang dan pedagang


Senin, 15 Maret 2021 / 07:19 WIB
India berniat keluarkan UU larangan uang kripto, menghukum penambang dan pedagang
ILUSTRASI. Bitcoin. mata uang kripto paling terkenal


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. India membuat langkah mengejutkan setelah berniat mengusulkan undang-undang yang melarang cryptocurrency (uang kripto), mendenda siapa pun yang berdagang di negara itu atau bahkan memegang aset digital semacam itu. Hal ini dapat menjadi pukulan bagi jutaan investor yang sedang menumpuk aset investasi paling panas saat ini.

Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan kepada Reuters, RUU itu bakal menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap mata uang kripto. 

RUU tersebut bakal mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki pengetahuan langsung tentang rencana tersebut.

Langkah ini sejalan dengan agenda pemerintah yang pada bulan Januari lalu sudah menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti bitcoin, sambil membangun kerangka kerja untuk mata uang digital resmi. Tetapi komentar pemerintah baru-baru ini telah meningkatkan harapan investor bahwa pihak berwenang mungkin lebih mudah di pasar yang berkembang pesat.

Alih-alih, RUU itu akan memberi waktu kepada pemegang uang kripto hingga enam bulan untuk dilikuidasi asetnya. Setelah itu, hukuman akan dijatuhkan, kata pejabat itu, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena isi RUU itu belum dipublikasikan untuk publik.

Para pejabat yakin RUU itu disahkan menjadi undang-undang karena pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memegang mayoritas di parlemen.

Baca Juga: Tembus rekor baru, bitcoin ke atas US$ 61.000

Jika larangan tersebut menjadi undang-undang, India akan menjadi negara ekonomi besar pertama yang menjadikan memegang uang kripto ilegal. Bahkan China, yang melarang penambangan dan perdagangan, tidak menghukum kepemilikan atas mata uang kripto.

Kementerian Keuangan India tidak segera menanggapi email yang meminta komentar.

Di India, meskipun ada ancaman larangan pemerintah, volume transaksi uang kripto membengkak dan 8 juta investor sekarang memegang 100 miliar rupee setara US$ 1,4 miliar dalam investasi kripto, menurut perkiraan industri. Hingga saat ini, tidak ada data resmi tersedia.

"Uang berlipat ganda dengan cepat setiap bulan dan Anda tidak ingin duduk di pinggir lapangan saja," kata Sumnesh Salodkar, investor uang kripto. "Meskipun orang panik karena potensi larangan, keserakahan mendorong pilihan ini."

Pendaftaran pengguna dan arus masuk uang di bursa uang kripto lokal, Bitbns, naik 30 kali lipat dari tahun lalu, kata Gaurav Dahake, kepala eksekutif Bitbns. 

Unocoin, salah satu bursa tertua di India, menambahkan 20.000 pengguna pada Januari dan Februari, meskipun ada kekhawatiran tentang larangan pemerintah tersebut.

Di sisi lain, keputusan India untuk melarang mengoleksi uang kripto karena banyak pejabat tinggi negara yang melihat uang kripto sebagai "skema Ponzi". Tetapi Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman bulan ini meredakan beberapa kekhawatiran investor.

"Saya hanya bisa memberi Anda petunjuk ini bahwa kami tidak menutup pikiran kami, kami mencari cara di mana eksperimen dapat terjadi di dunia digital dan cryptocurrency," katanya kepada CNBC-TV18. "Akan ada posisi yang sangat terkalibrasi."

Pejabat senior mengatakan kepada Reuters, bagaimanapun, bahwa rencananya adalah untuk melarang aset kripto pribadi sambil mempromosikan blockchain - teknologi basis data aman yang merupakan tulang punggung untuk mata uang virtual tetapi juga sistem yang menurut para ahli dapat merevolusi transaksi internasional.

"Kami tidak memiliki masalah dengan teknologi. Tidak ada salahnya memanfaatkan teknologi," kata pejabat itu, menambahkan langkah pemerintah akan "dikalibrasi" dalam tingkat hukuman bagi mereka yang tidak melikuidasi aset kripto di dalam masa tenggang hukum.

Sebelumnya, panel pemerintah pada tahun 2019 merekomendasikan penjara hingga 10 tahun untuk orang-orang yang menambang, menghasilkan, menahan, menjual, mentransfer, membuang, menerbitkan, atau berurusan dengan mata uang kripto.

Baca Juga: Rekor baru Bitcoin Rp 876 juta dan Ethereum Rp 27,38 juta (14/3), simak peluangnya

Pejabat itu menolak untuk mengatakan apakah RUU baru itu termasuk hukuman penjara serta denda, atau menawarkan rincian lebih lanjut tetapi mengatakan diskusi itu dalam tahap akhir.

Pada Maret 2020, Mahkamah Agung India membatalkan perintah bank sentral tahun 2018 yang melarang bank-bank untuk berurusan dengan uang kripto yang mendorong investor untuk masuk ke pasar. Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk mengambil posisi dan menyusun undang-undang tentang masalah tersebut.

Reserve Bank of India menyuarakan keprihatinannya lagi bulan lalu, mengutip apa yang dikatakannya sebagai risiko stabilitas keuangan dari mata uang kripto. Pada saat yang sama, bank sentral telah berupaya meluncurkan mata uang digitalnya sendiri, sebuah langkah yang juga akan didorong oleh RUU pemerintah, kata pejabat itu.

Terlepas dari euforia pasar, investor sadar bahwa ledakan itu bisa dalam bahaya.

"Jika larangan itu resmi, kami harus mematuhinya," Naimish Sanghvi, yang mulai bertaruh pada mata uang digital pada tahun lalu, mengatakan kepada Reuters, merujuk pada kekhawatiran yang ada tentang potensi larangan. "Sampai saat itu, saya lebih suka menumpuk dan menjalankan pasar daripada panik dan menjual."

Selanjutnya: AS dan China lagi-lagi bersaing, kini berebut pengaruh vaksin corona




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×