kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.327   87,00   0,54%
  • IDX 7.175   -29,46   -0,41%
  • KOMPAS100 1.045   -5,32   -0,51%
  • LQ45 803   -4,54   -0,56%
  • ISSI 232   0,11   0,05%
  • IDX30 417   -2,37   -0,56%
  • IDXHIDIV20 486   -4,27   -0,87%
  • IDX80 117   -0,52   -0,44%
  • IDXV30 119   0,00   0,00%
  • IDXQ30 134   -0,96   -0,72%

India luncurkan kapal induk produksi domestik


Senin, 12 Agustus 2013 / 18:28 WIB
India luncurkan kapal induk produksi domestik
ILUSTRASI. Promo Hotel Horison di Tiket.com s.d 23 Maret 2022, Diskon Spesial Hingga 35%


Reporter: Erika Anindita | Editor: Amal Ihsan

NEW DELHI. India meluncurkan kapal induk pertama yang diproduksi di dalam negerinya di sebuah galangan kapal di bagian selatan negara bagian Kerala. Laporan BBC memaparkan, kapal induk bernama INS Vikrant tersebut dijadwalkan akan menjalani serangkaian uji coba pada 2016, sebelum digunakan oleh angkatan laut India dua tahun setelahnya.

Peluncuran kapal perang berbobot 37.500 ton itu pada Senin (12/8) ini menandai akhir dari tahap pertama konstruksi pembangunan kapal induk tersebut. Kapal akan dimasukkan kembali ke galangan guna penyelesaian lebih lanjut. Kapal ini kelak akan memiliki dimensi panjang 260 meter dan lebar 60 meter. INS Vikrant selama ini diproduksi di galangan kapal di Cochin.

INS Vikrant dirancang dan diproduksi secara swadaya, dengan menggunakan baja berkualitas tinggi yang dihasilkan perusahaan baja milik India. Juru bicara Angkatan Laut India Laksamana Madya RK Dhowan menyatakan peluncuran ini sebagai kejayaan puncak dari program AL untuk menghasilkan kapal induk di negeri sendiri.

Dengan peluncuran ini, India termasuk ke dalam kelompok negara yang mampu memproduksi kapal induk. Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia, dan Perancis adalah negara-negara yang turut mampu memproduksi kapal dengan spesifikasi serupa. Kapal induk India ini dipercaya akan membuat perimbangan kekuatan di kawasan Asia berubah.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×