Sumber: Kompas.com | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Selain Indonesia, 14 negara lain yang menolak resolusi tersebut adalah Korea Utara, Kirgistan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Burundi, Belarusia, Eritrea, Bolivia, Rusia, China, Mesir, Kuba, dan Suriah.
Secara umum, resolusi R2P oleh PBB bertujuan untuk mewujdkan komitmen politik guna mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan.
Pada 2005, resolusi R2P disahkan oleh semua negara anggota PBB pada KTT Dunia. Tujuannya jelas, untuk mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan ernis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sejak saat itu, negara-negara anggota PBB sepakat untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan dalam Majelis Umum PBB. Setiap tahun, Sekretaris Jenderal PBB juga wajib memberikan laporan terkait topik tersebut.