Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Pemerintah Indonesia wajib meniru langkah Malaysia dalam memberikan perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. Malaysia resmi membuat Undang-Undang (UU) Tahun 2025 tentang Pekerja Gig yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum untuk ojol dan kurir paket.
Dewan Rakyat Malaysia baru saja mengesahkan UU Pekerja Gig untuk pertama kali di dunia. UU ini adalah game-changer.
UU ini memastikan para pekerja gig memiliki hak-hak dasar yang selama ini sering diabaikan. Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim, menegaskan bahwa UU ini akan mengakhiri masa di mana platform memiliki kekuasaan penuh untuk memutus akun pekerja secara sepihak.
"Undang-undang ini bukan dibuat untuk menyenangkan perusahaan besar, melainkan untuk melindungi pekerja sambil memastikan ekonomi tetap kuat," ujar Sim.
Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai 1 September 2025, Apakah Sudah Ada Stok di SPBU Shell
Hak-Hak yang Terjamin dalam UU Baru
Dengan disahkannya UU ini, para pekerja gig kini memiliki beberapa hak yang dijamin, termasuk:
- Pemberitahuan Jelas: Pekerja berhak mendapatkan informasi yang jelas soal upah dan tugas sebelum mulai bekerja.
- Pembayaran Tepat Waktu: Perusahaan harus membayar upah maksimal dalam tujuh hari jika tidak ada tenggat waktu yang disepakati.
- Perjanjian Kerja Adil: Pekerja berhak mendapatkan perjanjian kerja yang adil, bukan sekadar aturan sepihak dari perusahaan.
- Jaminan Sosial: Para pekerja wajib mendapatkan kontribusi jaminan sosial melalui Perkeso (Organisasi Keselamatan Sosial Malaysia). Menariknya, jika seseorang bekerja di lebih dari satu aplikasi, iurannya akan digabungkan ke dalam satu akun.
- Perlindungan dari PHK Sepihak: Akun atau kemitraan tidak bisa lagi dihentikan tanpa alasan yang jelas. Pekerja berhak mendapat pemberitahuan dan hak untuk didengar. Bahkan, jika dipecat, mereka berhak mendapat setidaknya setengah dari upah harian.
Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu
Cakupan Luas, Dukungan Penuh!
UU Pekerja Gig ini tidak hanya melindungi ojek dan kurir. Cakupannya juga meluas ke pekerja lepas di sektor film, musik, kecantikan, dan media. Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai serikat buruh, termasuk Kongres Serikat Buruh Malaysia (MTUC), yang mewakili sekitar 1,4 juta pekerja.
Selain itu, UU ini juga akan membentuk dewan konsultatif yang memungkinkan pekerja dan perusahaan duduk bersama untuk merumuskan standar upah dan perlindungan kerja. Ini adalah langkah maju yang menunjukkan komitmen Malaysia untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil bagi semua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Sahkan UU untuk Ojol dan Kurir, Kini Tak Bisa Di-PHK Sepihak", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2025/09/01/145244770/malaysia-sahkan-uu-untuk-ojol-dan-kurir-kini-tak-bisa-di-phk-sepihak?page=all#page2.
Tonton: Demo Panas, Aprindo Imbau Belanja Normal Jangan Panic Buying, Stok Terjaga