kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini Nasihat Abadi Warren Buffett Bagi Investor yang Investasi Saham


Jumat, 11 Oktober 2024 / 07:41 WIB
Ini Nasihat Abadi Warren Buffett Bagi Investor yang Investasi Saham
Ketua Berkshire Hathaway Warren Buffett berjalan melalui ruang pameran saat para pemegang saham berkumpul untuk mendengar dari investor miliarder tersebut pada rapat pemegang saham tahunan Berkshire Hathaway Inc di Omaha, Nebraska, AS, 4 Mei 2019. REUTERS/Scott Morgan


Sumber: Benzinga | Editor: Noverius Laoli

Strategi investasi Buffett, yang dikenal sebagai investasi nilai, berfokus pada pembelian saham yang diperdagangkan di bawah nilai intrinsiknya. 

Ia menekankan bahwa menemukan bisnis hebat yang dinilai rendah dan bertahan sampai nilai sebenarnya terungkap adalah kunci kesuksesan. "Harga adalah apa yang Anda bayar; nilai adalah apa yang Anda dapatkan," ujarnya. 

Nasihat Buffett untuk memilih saham yang dapat Anda pegang selama satu dekade sangatlah relevan, terutama di tengah ketidakpastian pasar. 

Baca Juga: Nasihat Terbaik Warren Buffett Tentang Investasi dan Kehidupan

Pada Maret 2024, saat banyak investor panik dan menjual saham mereka, Buffett memilih untuk bertahan, menjaga cadangan keuangannya, dan menunggu saat yang tepat untuk berinvestasi. Disiplin emosional ini telah menjadi bagian integral dari pendekatannya terhadap pasar.

Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini, saran Buffett untuk fokus pada kualitas dan mencari bisnis yang dipercaya menjadi semakin penting. Ia mengingatkan bahwa "Anda tidak dibayar untuk aktivitas; Anda hanya dibayar untuk menjadi benar."




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×