kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ini syarat dan cara pindah kewarganegaraan, kalau mau jadi warga negara lain


Rabu, 07 Oktober 2020 / 06:42 WIB
Ini syarat dan cara pindah kewarganegaraan, kalau mau jadi warga negara lain
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan pindah kewarganegaraan atau dengan kata lain kehilangan status WNI-nya. 

Ada cara pindah kewarganegaraan yang harus dilakukan oleh WNI yang berniat kehilangan kewarganegaraannya. 

Hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Selain itu, setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu memiliki kewarganegaraan lain.

Baca Juga: Rekor! Lebih dari 4 juta warga AS telah memberi suara jelang pemilu 3 November

Cara pindah kewarganegaraan 

Cara pindah kewarganegaraan juga diatur dalam PP tersebut. 

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

Sementara, cara pindah kewarganegaraan dengan membuat permohonan kehilangan status WNI dan diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Kemenkumham yang juga akan disetujui oleh Menkumham. 

Baca Juga: Yuk kepoin beasiswa pendidik dari LPDP yang khusus untuk guru dan dosen

Permohonan tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat tempat tinggal
  • Pekerjaan
  • Jenis kelamin
  • Status perkawinan pemohon
  • Alasan permohonan

Baca Juga: LPDP 2020 resmi dibuka, yuk simak persyaratan beasiswa PTUD dari LPDP




TERBARU

[X]
×