Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan pindah kewarganegaraan atau dengan kata lain kehilangan status WNI-nya.
Ada cara pindah kewarganegaraan yang harus dilakukan oleh WNI yang berniat kehilangan kewarganegaraannya.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Selain itu, setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu memiliki kewarganegaraan lain.
Baca Juga: Rekor! Lebih dari 4 juta warga AS telah memberi suara jelang pemilu 3 November
Cara pindah kewarganegaraan
Cara pindah kewarganegaraan juga diatur dalam PP tersebut.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sementara, cara pindah kewarganegaraan dengan membuat permohonan kehilangan status WNI dan diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Kemenkumham yang juga akan disetujui oleh Menkumham.
Baca Juga: Yuk kepoin beasiswa pendidik dari LPDP yang khusus untuk guru dan dosen
Permohonan tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Pekerjaan
- Jenis kelamin
- Status perkawinan pemohon
- Alasan permohonan
Baca Juga: LPDP 2020 resmi dibuka, yuk simak persyaratan beasiswa PTUD dari LPDP