Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Titik mundur pemberantasan korupsi di Indonesia
Ada beberapa peristiwa yang menjadi titik mundurnya pemberantasan korupsi di Indonesia selama Jokowi memerintah.
Salah satunya adalah kilatnya revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
“Revisi undang-undang KPK, ini benang merahnya bisa dinilai oleh publik, ada benang merah di situ, bahwa memang ada upaya dari pemerintah Presiden Jokowi untuk melemahkan KPK secara kelembagaan melalui revisi undang-undang KPK,” jelas Diki.
Selain revisi UU KPK, faktor lain yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi adalah pemecatan puluhan pegawai KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ditambah pimpinan KPK pada 2019-2022 yang bermasalah.
Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK pada 2019-2023 sempat melakukan beberapa pelanggaran kode etik, termasuk terjerat kasus dugaan suap terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kasus korupsi yang terbongkar pada 2014-2024
Meski indeks persepsi korupsi Indonesia tidak pernah melebihi 40, sejumlah kasus korupsi mampu diungkap KPK selama 2014-2024.
Salah satunya megakorupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Kasus ini menjerat eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/10/2024), lembaga anti-rasuah juga mampu mengungkap megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang muncul pada 1998.
Melalui Bank Indonesia (BI), pemerintah pernah mengucurkan bantuan kredit sebesar Rp 147,7 triliun ke 48 bank.
Salah satunya melalui Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yang mendapatkan kredit Rp 47 triliun.
Namun, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mengambil alih saham dan pengelolaan BDNI menemukan terdapat piutang ke petambak udang Dipasena Lampung RP 4,8 triliun macet. Sjamsul lalu dianggap misrepresentasi.
BPPN kemudian menyatakan BDNI sebagai bank yang melanggar hukum dengan menguntungkan pemegang saham. KPK kemudian menetapkan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
Pada 2019, pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, juga jadi tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Tokoh Paling Korup pada 2024 Versi OCCRP"