Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - TEHERAN. Iran mengeluarkan peringatan bahwa kapal-kapal yang melanggar ketentuan lintas Selat Hormuz dapat menghadapi pembatasan, termasuk denda, penahanan, atau penyitaan, demikian pernyataan Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) dalam sebuah unggahan di X.
Mengutip Reuters, Senin (24/8/2026), peringatan tersebut meningkatkan risiko bagi penyewa dan pemilik kapal yang melintasi Selat Hormuz, jalur perairan vital bagi pengiriman energi dunia.
PGSA, sebuah badan baru yang dibentuk Iran untuk mengelola selat tersebut, menyatakan bahwa pemilik kargo harus merujuk pada daftar terbaru kapal yang dianggap tidak patuh terkait pelayaran di wilayah Teluk Persia.
Baca Juga: Dolar Diperdagangkan Mendekati Level Terendah, Tertekan kekhawatiran Utang
Kapal-kapal yang melakukan operasi—termasuk transfer antar-kapal atau transhipment—dengan kapal yang tidak patuh juga akan dimasukkan ke dalam daftar kapal yang dikenai pembatasan, ungkap badan tersebut.
Kapal yang ingin namanya dihapus dari daftar kapal tidak patuh harus mengajukan permohonan disertai penjelasan yang relevan kepada otoritas maritim Iran, menurut unggahan tersebut.













