kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Iran Targetkan Ekspor Minyak Mentah 1,4 Juta Barel Per Hari


Minggu, 20 Maret 2022 / 10:48 WIB
Iran Targetkan Ekspor Minyak Mentah 1,4 Juta Barel Per Hari
ILUSTRASI. Iran akan mengekspor minyak 1,4 juta barel per hari. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - TEHERAN. Menteri Perminyakan Iran Javad Owji mengatakan Iran akan meningkatkan ekspor minyak menjadi 1,4 juta barel per hari sebagaimana ditetapkan dalam anggaran negara tahunan.

"Di parlemen, anggota parlemen memutuskan untuk menaikkan pagu ekspor minyak dan kondensat dari 1,2 juta barel (per hari) menjadi 1,4 juta barel," kata Owji, dikutip dari Reuters, Minggu (20/3). 

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan segala upaya untuk meningkatkan ekspor tersebut sesuai yang ditetapkan dalam anggaran. Seperti diketahui, Iran tengah menghadapi sanksi Amerika Serikat (AS) atas ekspor minyak mentahnya. 

Baca Juga: Kecemasan Pasokan Mereda, Harga Minyak Jatuh di Bawah US$ 100 Per Barel

Owji mengatakan kementerian berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi minyak mentah dan kondensat menjadi 5,7 juta barel per hari dari sekitar 3,7-4 juta barel per hari, tanpa mengungkapkan bagaimana skemanya. 

Pada akhir 2020, Iran meluncurkan rencana ambisius untuk meningkatkan kapasitas produksi menjadi lebih dari 6,5 juta barel per hari pada tahun 2040. Tetapi para analis percaya itu tidak realistis.

Konsultan minyak dan gas, FGE mengatakan produksi Iran melebihi 4 juta barel per hari pada tahun 2025, mencapai sekitar 5 juta barel per hari sebelum mulai turun pada tahun 2037.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×