kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

JAL harus bayar utangnya dalam dua tahun


Selasa, 02 November 2010 / 10:10 WIB
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Agung Ardyatmo, Reuters | Editor: Uji Agung Santosa

TOKYO. Japan Airlines Corp (JAL) akhirnya menyetujui untuk membayar utang baru senilai ¥ 320 miliar dari kreditur mereka dalam waktu dua tahun. Sebelumnya, sindikasi yang terdiri dari The Development Bank of Japan, Mizuho Corporate Bank, dan tiga bank lainnya menolak proposal yang diajukan JAL, untuk membayar utang tersebut dalam jangka waktu tujuh tahun.

Harian bisnis Nikkei melaporkan, sindikasi telah menegaskan, utang tersebut harus dibayar paling telat Januari 2013, saat jaminan dari Enterprise Turnaround Initiative Corp of Japan (ETIC), lembaga pemerintah yang mengurusi program restrukturisasi JAL, berakhir.

JAL sendiri berencana mempergunakan utang baru itu untuk membayar utang-utang lama mereka, dan kewajiban lainnya. Namun adanya perubahan tersebut, mau tidak mau membuat JAL harus mencari pendanaan lainnya untuk membayar utang senilai ¥ 320 miliar tersebut.

Kelima bank tersebut awalnya hanya bersedia memberikan dana segar sebanyak ¥ 280 miliar kepada JAL, namun berkat campur tangan ETIC yang bersedia memberikan garansi, penambahan dana pun dikucurkan paling banyak sebesar ¥ 40 miliar.

Chairman JAL Kazuo Inamori pekan ini berencana menemui pejabat kelima bank tersebut untuk meminta tambahan dana, atau setidaknya meminta bank-bank tersebut menerima saham di JAL sebagai imbalan atas utang JAL.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×