kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jelang batas kenaikan tarif, investor asing buang saham-saham perusahaan China


Kamis, 09 Mei 2019 / 13:12 WIB
Jelang batas kenaikan tarif, investor asing buang saham-saham perusahaan China


Sumber: Bloomberg | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - Investor asing tampaknya tidak lagi menunggu kelanjutan perundingan perdagangan lanjutan antara Amerika Serikat (AS) dan China mulai Kamis dan Jumat ini. Justru investor asing mulai membuang saham-saham perusahaan China sebelum batas waktu penerapan tarif baru oleh AS pada Jumat besok.

Mengutip Bloomberg, Kamis (9/5), Investor asing telah menjual rata-rata 3,8 miliar yuan (US$ 558 juta) dari pasar saham daratan dalam sehari melalui hubungan perdagangan dengan Hong Kong minggu ini. Akibat penjualan besar-besaran ini, bursa saham China rontok dari level tertingginya.

Presiden Donald AS Donald Trump mengatakan, para pemimpin China telah melanggar kesepakatan yang kedua pihak sedang negosiasikan. Tak kalah garang, China yang saat ini telah mengirim delegasi ke Washington untuk pembicaraan lebih lanjut, memperingatkan akan membalas jika AS meningkatkan pungutan.

Investor luar negeri menjual beberapa saham favorit, termasuk Kweichow Moutai Co. Mereka membuang 4 miliar yuan saham pembuat minuman keras dalam tiga hari pertama dalam seminggu, menurut perhitungan Bloomberg

Moutai turun 9,2% pada waktu itu, dan 4,3% Kamis pagi di Shanghai. Antara lain, Ping An Insurance Group Co melihat 550 juta yuan arus keluar asing dari Senin hingga Rabu karena sahamnya turun 8,5% di Shanghai. Kedua saham berada di Indeks 50 SSE, yang telah merosot 8,4% minggu ini.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×