kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Jelang lengser, Trump perkeras larangan investasi ke perusahaan China


Kamis, 14 Januari 2021 / 11:01 WIB
Jelang lengser, Trump perkeras larangan investasi ke perusahaan China
ILUSTRASI. President AS Donald Trump. REUTERS/Carlos Barria


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memperkuat larangan investasi AS di perusahaan militer China. Hal ini akan membatasi akses perusahaan China ke pasar modal AS 

Di bawah arahan yang diamandemen, investor AS akan diminta untuk sepenuhnya melepaskan kepemilikan mereka atas perusahaan yang ditunjuk Departemen Pertahanan sebagai perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh militer China.

Perubahan tersebut memperluas cakupan perintah eksekutif pada awal November, yang awalnya hanya membatasi investor AS untuk membeli sekuritas pada tanggal tersebut. 

Baca Juga: Donald Trump dimakzulkan kedua kalinya karena menghasut kerusuhan Capitol AS

"Perintah eksekutif hari ini memastikan bahwa Amerika Serikat mempertahankan alat utama untuk melindungi investor AS dari mendanai modernisasi militer China," kata seorang pejabat senior pemerintahan kepada Reuters.

Perintah eksekutif tersebut adalah bagian dari upaya Trump untuk memperkuat warisan kerasnya kepada China di hari-hari kepresidenannya yang tinggal menghitung hari.

Mereka juga berusaha untuk memperkuat undang-undang pada tahun 1999 yang menugaskan Departemen Pertahanan untuk menyusun daftar perusahaan China yang diyakini dimiliki atau dikendalikan oleh militer China.

Baca Juga: Kembali gempur Suriah, Israel tewaskan 57 orang dalam sehari

Di antara 35 perusahaan yang sejauh ini telah dimasukkan daftar hitam di antaranya adalah yang merupakan pembuat chip terbesar China SMIC dan raksasa minyak CNOOC. 

Selanjutnya: Inggris: Rusia dan China dapat picu perang tak terkendali di seluruh dunia


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×