Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Otoritas Jasa Keuangan atawa Financial Services Agency (FSA) Jepang sedang mempertimbangkan peraturan yang akan mendefinisikan mata uang kripto sebagai produk keuangan yang tunduk pada aturan perdagangan dan mengurangi tarif pajak atas keuntungan.
Berdasarkan pemberitaan Reuters yang mengutip surat kabar Asahi pada hari Minggu (16/11/2025), peraturan tersebut akan berlaku untuk 105 jenis mata uang kripto yang tersedia di Jepang seperti bitcoin dan ethereum.
Nantinya, dalam aturan tersebut bakal mewajibkan penyedia layanan bursa kripto untuk mengungkapkan informasi seperti risiko fluktuasi harga, kata surat kabar tersebut.
Baca Juga: Prediksi 2035 Goldman Sachs: Saham AS Tak Lagi Jawara, Pasar Asia Diproyeksi Melejit
Berdasarkan peraturan baru tersebut, bank dan perusahaan asuransi akan diizinkan untuk menjual mata uang kripto kepada deposan dan pemegang asuransi melalui anak perusahaan sekuritas mereka, katanya.
Keuntungan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto akan dikenakan tarif pajak 20%, setara dengan tarif untuk perdagangan saham, turun dari tarif saat ini hingga 55%, katanya.
FSA berharap dapat meloloskan undang-undang yang diperlukan dalam sidang parlemen biasa tahun depan, lapor Asahi, tanpa mengutip sumber. FSA tidak segera menanggapi permintaan komentar.













