kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jepang Jatuhkan Sanksi kepada Rusia Atas Tindakan di Ukraina


Rabu, 23 Februari 2022 / 09:29 WIB
Jepang Jatuhkan Sanksi kepada Rusia Atas Tindakan di Ukraina
ILUSTRASI. Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida berbicara dalam konferensi pers di kediaman resmi perdana menteri di Tokyo, Jepang, 4 Oktober 2021. Toru Hanai/Pool via REUTERS


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada Rusia atas tindakannya di Ukraina.

Mengutip Reuters (23/2), sanksi tersebut termasuk melarang penerbitan obligasi Rusia di Jepang dan membekukan aset individu Rusia tertentu.

Langkah tersebut menyusul langkah negara-negara Barat yang pada Selasa (22/2) kembali memberlakukan sanksi baru terhadap bank dan elit Rusia setelah Moskow memerintahkan pasukan ke wilayah separatis di Ukraina timur.

Baca Juga: Presiden Ukraina: Kami Mungkin Akan Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Rusia

Kishida mengatakan tindakan Rusia telah melanggar kedaulatan Ukraina dan meminta Rusia untuk kembali ke diskusi diplomatik. Sementara itu, ia menambahkan bahwa Jepang siap untuk mengambil langkah tambahan jika situasinya memburuk

Dia mengatakan bahwa langkah tersebut tidak ada dampak yang signifikan pada pasokan energi dari situasi saat ini dalam jangka pendek.

Kishida pun bilang bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua langkah untuk membatasi dampak pada rumah tangga dan perusahaan jika harga minyak naik lebih lanjut.




TERBARU

[X]
×