Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Sanny Cicilia
TOKYO. Kabinet Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan memberikan keringanan pajak kepada perusahaan Jepang yang memindahkan markasnya ke luar Tokyo. Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Jepang untuk merevitalisasi ekonomi regional.
Menurut undang-undang yang disahkan oleh parlemen, Selasa (24/3), perusahaan akan menerima potongan pajak sebesar 7% jika memindahkan kantornya ke luar Tokyo, seperti Osaka dan Nagoya.
Beleid tersebut juga menawarkan potongan pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan baru di kantor baru.
"Pekerjaan yang menarik bagi penduduk muda Jepang di wilayah regional akan mencegah mereka berkumpul di Tokyo," ujar Makoto Yonekawa, senior konsultan di Daiwa Institute of Research seperti dilaporkan Bloomberg.
Kelonggaran pajak ini akan membantu beberapa perusahaan seperti YKK Group, pembuat resleting yang telah memindahkan unit usahanya ke Kurobe City. YKK telah merelokasi 80 karyawan dari Tokyo. Sampai Maret tahun 2016 mendatang, YKK akan menambah jumlah karyawan yang direlokasi hingga 140 orang.