kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Jerman Tolak Mengeluarkan Lisensi Mata Uang Digital ke Binance


Jumat, 30 Juni 2023 / 12:45 WIB


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - FRANKFURT. Regulator Jerman mengumumkan, tidak akan memberikan lisensi penyimpanan mata uang digital kepada salah satu pemain kripto yakni Binance.

Asal tahu saja Binance merupakan platform kripto yang menawarkan layanan seputar perdagangan, pencatatan, penggalangan dana dan penghapusan daftar atau penarikan mata uang kripto.

Dilansir dari Reuters, Jumat (30/6), memang Binance telah berada di titik kemunduran karena perusahaan itu mendapat tekanan dari regulator di seluruh dunia.

Terbaru, Securities and Exchange Comission (SEC) Amerika Serikat (AS) menggugat Binance dan pendirinya Chengpeng Zhao atas tuduhan sebagai jaringan penipuan, meskipun pihak Binance menyangkal tuduhan tersebut.

Regulator Jerman, BaFin, menolak berkomentar terkait tak memberikan izin lisensi itu karena alasan kerahasiaan. Sementara itu, pihak Binance menyebut kalau perusahaan terus bekerja untuk mematuhi persyaratan BaFin.

Baca Juga: Binance Digugat SEC, Prospek Aset Kripto dalam Kekhawatiran

Binance optimistis bahwa perusahaan bisa melanjutkan diskusi dengan regulator Jerman dengan proses yang mendetail dan berkelanjutan serta langkah-langkah yang tepat dari timnya.

Permasalahan yang menimpa Binance memang santer terdengar beberapa pekan belakangan ini. Minggu lalu, FSMA Belgia misalnya, memerintahkan Binance untuk berhenti beroperasi dalam menawarkan mata uang virtual apa pun di negara tersebut.

Selain itu, Prancis juga tengah menyelidiki Binance sebab keluar dari pasar Belanda karena tidak dapat mematuhi persyaratan pendaftaran untuk beroperasi sebagai penyedia layanan aset virtual.

Sebelumnya di tahun 2021, BaFin memperingatkan Binance bahwa mereka  berisiko didenda karena menawarkan token digital kepada salah satu klien di Jerman tanpa adanya informasi dan izin.




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×