Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - FRANKFURT. Regulator Jerman mengumumkan, tidak akan memberikan lisensi penyimpanan mata uang digital kepada salah satu pemain kripto yakni Binance.
Asal tahu saja Binance merupakan platform kripto yang menawarkan layanan seputar perdagangan, pencatatan, penggalangan dana dan penghapusan daftar atau penarikan mata uang kripto.
Dilansir dari Reuters, Jumat (30/6), memang Binance telah berada di titik kemunduran karena perusahaan itu mendapat tekanan dari regulator di seluruh dunia.
Terbaru, Securities and Exchange Comission (SEC) Amerika Serikat (AS) menggugat Binance dan pendirinya Chengpeng Zhao atas tuduhan sebagai jaringan penipuan, meskipun pihak Binance menyangkal tuduhan tersebut.
Regulator Jerman, BaFin, menolak berkomentar terkait tak memberikan izin lisensi itu karena alasan kerahasiaan. Sementara itu, pihak Binance menyebut kalau perusahaan terus bekerja untuk mematuhi persyaratan BaFin.
Baca Juga: Binance Digugat SEC, Prospek Aset Kripto dalam Kekhawatiran
Binance optimistis bahwa perusahaan bisa melanjutkan diskusi dengan regulator Jerman dengan proses yang mendetail dan berkelanjutan serta langkah-langkah yang tepat dari timnya.
Permasalahan yang menimpa Binance memang santer terdengar beberapa pekan belakangan ini. Minggu lalu, FSMA Belgia misalnya, memerintahkan Binance untuk berhenti beroperasi dalam menawarkan mata uang virtual apa pun di negara tersebut.
Selain itu, Prancis juga tengah menyelidiki Binance sebab keluar dari pasar Belanda karena tidak dapat mematuhi persyaratan pendaftaran untuk beroperasi sebagai penyedia layanan aset virtual.
Sebelumnya di tahun 2021, BaFin memperingatkan Binance bahwa mereka berisiko didenda karena menawarkan token digital kepada salah satu klien di Jerman tanpa adanya informasi dan izin.