Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ini adalah kebijakan terbaru dari serangkaian tindakan yang diambil Biden untuk mengatasi apa yang dikatakan pemerintahannya sebagai erosi aturan hukum di bekas jajahan Inggris, yang kembali ke kendali Beijing pada 1997.
Pemerintah AS pada Juli menerapkan lebih banyak sanksi terhadap pejabat China di Hong Kong, dan memperingatkan perusahaan tentang risiko beroperasi di bawah undang-undang keamanan nasional, yang diterapkan China tahun lalu untuk mengkriminalisasi apa yang dianggapnya subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.
Para kritikus mengatakan undang-undang itu memfasilitasi tindakan keras terhadap aktivis pro-demokrasi dan kebebasan pers di wilayah itu, setelah Beijing setuju untuk mengizinkan otonomi politik yang cukup besar selama 50 tahun.
China membalas tindakan AS bulan lalu lewat sanksinya sendiri terhadap orang Amerika, termasuk mantan menteri perdagangan AS Wilbur Ross.
Kedutaan China di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang tindakan safe haven ini.