kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Jumlah perusahaan AS yang terancam bangkrut melonjak tinggi


Selasa, 06 Oktober 2020 / 15:19 WIB
Jumlah perusahaan AS yang terancam bangkrut melonjak tinggi
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pandemi Covid-19 merontokkan perekonomian global dan menyebabkan resesi di banyak negara, termasuk Amerika Serikat (AS). Resesi tersebut membuat semakin banyak perusahaan di AS terancam mengalami kebangkrutan. 

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk sektor komersial di AS telah melonjak 33% sepanjang tahun ini. Di bulan September jumlah kasus baru melonjak 78% dibanding periode yang sama tahun lalu lantaran pandemi telah menghantam bisnis kecil. Namun, pengajuan PKPU oleh individu sejauh ini masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu berkat program bantuan dari pemerintah. 

Perusahaan yang mengajukan chapter 11 atau mekanisme PKPU dalam undang-undang kepailitan AS, telah mencapai 747 pada September, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 420 perusahaan. 

Baca Juga: Kim Jong Un perintahkan pertempuran untuk dongkrak ekonomi Korea Utara

Hal itu disampaikan Firma Layanan Hukum Epiq dalam sebuah laporan. Bahkan, sepanjang September pengajuan baru mencapai 222 kasus.  Sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, pengajuan chapter 11 tersebut mencapai 5.529 kasus, sepertiga lebih tinggi dari periode yang sama tahun 2019.

"Pengajuan tersebut terutama berasal dari bisnis kecil yang tidak punya akses permodalan atau terhadap stimulus," kata Deirdre O'Connor, Direktur Pelaksana Restrukturisasi Perusahaan di Epiq dalam keterangannya seperti dikutip Reuters, Selasa (6/10).

Ia melihat kebangkrutan akan terus mengalami peningkatan mengingat kondisi ekonomi yang terjadi saat ini.  Sebaliknya, kebangkrutan non-komersial lebih rendah dari tahun ke tahun, sebagian besar karena program bantuan pemerintah seperti CARES Act yang membantu mencegah gelombang kebangkrutan individu.

Pengajuan Chapter 13 atau pengajuan restrukturisasi utang untuk non komersial turun 43% menjadi 118.306 kasus dibandingkan sembilan bulan pertama tahun 2019 sebanyak 206.933 pengajuan.

Baca Juga: Ini sesumbar Presiden Donald Trump setelah terkena corona

"Program pemerintah  dengan menyuntikkan likuiditas ke pasar telah efektif membantu individu bertahan menghadapi tekanan Covid-19, sehingga menunda pengajuan kebangkrutan baru." Pungkas Chris Kruse, Wakil Presiden Senior Epiq.

Selanjutnya: Biden minta Trump kampanyekan 'masker itu penting' ke warga AS



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×