kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Kampanye #benderaputih dan #benderahitam di Malaysia, apa artinya?


Selasa, 06 Juli 2021 / 05:54 WIB
Kampanye #benderaputih dan #benderahitam di Malaysia, apa artinya?
ILUSTRASI. Warga Malaysia yang berjuang di tengah penguncian ketat mengibarkan bendera putih di luar rumah mereka sebagai permohonan bantuan. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut surat kabar Malaysia China Press, sebuah desa nelayan di Kedah menerima bantuan dari sukarelawan pemadam kebakaran setelah 20 bendera putih dikibarkan di wilayah tersebut.

Laporan tersebut mengungkapkan, banyak rumah tangga di Malaysia yang tidak mendapatkan penghasilan selama enam minggu dan khawatir tentang cadangan makanan ke depan.

Para pelaku bisnis juga ikut serta dalam kampanye tersebut.

Jaringan toko kelontong Econsave membuat seruan di Facebook agar orang-orang menginformasikannya tentang bendera putih, sehingga dapat memberikan bantuan jika diperlukan.

"Tidak apa-apa untuk tidak baik-baik saja," tulis supermarket itu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 masih tinggi, Malaysia perpanjang lockdown

Awesome Canteen, sebuah kafe populer di Petaling Jaya, memiliki sajiannya sendiri yakni berupa makanan gratis yang menjanjikan bagi siapa saja yang mendekati kasir dengan kertas putih.

Sementara itu, selebriti termasuk rapper Altimet mengatakan di Instagram bahwa dia dan teman-temannya akan meninggalkan bahan makanan di pintu rumah yang mengibarkan bendera putih.

Baca Juga: 7 Alasan Singapura berani hidup berdampingan bersama Covid-19!




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×