kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kanada minta AS tidak teken pakta dagang dengan China, ada apa?


Jumat, 20 Desember 2019 / 07:52 WIB
Kanada minta AS tidak teken pakta dagang dengan China, ada apa?
ILUSTRASI. Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menghadiri kampanye pemilu di Mississauga, Ontario, Kanada, 12 Oktober 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - OTTAWA. Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan, pemerintah AS seharusnya tidak menyelesaikan kesepakatan perdagangan dengan China. Kecuali, jika pakta itu juga menjamin pembebasan dua warga Kanada yang ditahan Beijing.

Kedua pria asal Kanada itu ditangkap secara terpisah pada Desember 2018 lalu, tak lama setelah polisi di Vancouver menahan Chief Financial Officer Huawei Technologies Co Ltd Meng Wanzhou berdasarkan surat perintah penangkapan AS. Kedua orang Kanada itu menghadapi dakwaan keamanan negara.

Trudeau menyatakan, Kanada telah bekerjasama dengan AS dalam upaya untuk meyakinkan China guna membebaskan kedua warga negaranya: pengusaha Michael Spavor dan mantan diplomat Michael Kovrig.

Baca Juga: Tidak ada nego lagi, AS dan China teken kesepakatan dagang awal Januari 2020

"Kami mengatakan, Amerika Serikat seharusnya tidak menandatangani perjanjian final dan lengkap dengan China yang tidak menyelesaikan masalah Meng Wanzhou dan dua warga Kanada," kata Trudeau kepada stasiun televisi Quebec TVA, Kamis (19/12), seperti dikutip Reuters.

Tidak jelas, apakah Trudeau merujuk pada kesepakatan perdagangan fase satu antara China dan AS yang belum ditandatangani, atau perjanjian yang lebih lengkap.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×