Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapal Penjaga Pantai Filipina (PCG), BRP Cabra (MRRV 4409), melakukan operasi maritim mengusir kapal penjaga pantai China pada Sabtu (5/4).
Tindakan ini sebagai tanggapan atas keberadaan ilegal kapal Penjaga Pantai China (CCG) CCG-3302 di wilayah sekitar 83 hingga 85 mil laut dari pantai Palauig, Zambales, Filipina.
Dalam operasi tersebut, BRP Cabra mengeluarkan peringatan radio kepada kapal CCG-3302. Peringatan tersebut menegaskan bahwa kehadiran kapal Tiongkok merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Zona Maritim Filipina serta Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
Komandan PCG, Laksamana Ronnie Gil L. Gavan, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sesuai mandat penjagaan kedaulatan maritim Filipina, namun tetap menjunjung prinsip non-eskalasi dan non-provokasi sebagaimana diarahkan Presiden Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.
Baca Juga: Soal Pernyataan Bersama RI-China, Ada Pergeseran Kedaulatan Indonesia di LCS?
"Ini adalah pendekatan seimbang untuk menegaskan hak-hak maritim Filipina sembari menjaga stabilitas kawasan," ujar Laksamana Gavan seperti dikutip dari @costguardph.
PCG berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli rutin di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Filipina, mendokumentasikan aktivitas maritim asing, serta menegakkan hukum nasional dan kepatuhan terhadap hukum laut internasional.
Di bawah arahan Sekretaris Departemen Transportasi (DOTr), Vince Dizon, PCG menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, kontrol diri, dan mengedepankan jalur diplomatik serta hukum dalam melindungi kepentingan nasional di wilayah maritim Filipina.