kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus fraud trading minyak menimpa CIMB Bank dan Natixis di Singapura


Jumat, 17 Juli 2020 / 18:01 WIB
Kasus fraud trading minyak menimpa CIMB Bank dan Natixis di Singapura
ILUSTRASI. Logo Natixis: Unit Singapura CIMB Niaga Bhd dan Natixis SA mengajukan tuntutan telah dirugikan Hantop


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Kasus fraud trading minyak mencuat di Singapura di tengah krisis perdagangan komoditas minyak di negara kota tersebut. Perusahaan trading minyak Hantop energy Ltd dituntut dua bank sekaligus di Pengadilan Singapura atas kasus penipuan dalam transaksi kredit.

Dalam dua kasus terpisah, Unit CIMB Bank di Singapura dan Natixis SA mengajukan tuntutan telah dirugikan Hantop. Perusahaan itu dituduh memberikan dokumen palsu dan melakukan transaksi mencurigakan demi mendapatkan kredit untuk mendanai transaksi trading minyak mentah.

Mengutip Bloomberg, Jumat (17/7), total kerugian yang diklaim CIMB dan Natixis mencapai US$ 192 juta. Tuduhan yang dialamatkan terhadap Hantop ini mencakup empat kesepakatan pembiayaan yang berbeda.

Baca Juga: Fund manager JPMorgan buktikan investasi saham negara berkembang menguntungkan

Hantop merupakan unit perdagangan minyak milik perusahaan konglomerat China, Wanda Group. CIMB telah mengantongi bukti penipuan serius dan kesalahan yang dilakukan managemen perusahaan itu. Bank ini menuntut Hantop di bawah management yudisial serta menuntut ganti rugi sebesar US$ 105 juta.

Kedua bank ini mengeluarkan letter of credit (L/C) terhadap Sugih Energy International Pte yang kini sudah berganti nama menjadi Aeturnum Energy International atas nama Hontop setelah mendapatkan dokumen adanya kontrak mengikat diantara kedua untuk menjual minyak ke BP Plc. Namun, saat melakukan penagihan kredit ke BP diketahui bahwa perusahaan itu tidak pernah menyetujui pembelian minyak dari Hontop.

Hontop mulai mendekati CIMB pada awal November 2019 untuk membiayai pembelian minyak mentah Rusia ESPO dari Sugih untuk dijual kembali ke BP. Sebagai bukti dari kesepakatan itu, Hontop menunjukkan dokumen lengkap menengai kontrak pembelian dengan Sugih dan kontrak penjualan dengan BP dengan kapasitas 518.000 barel di atas kapal.

Dengan adanya dokumen itu, CIMB lantas mengeluarkan L/C kepada sugih sebesar US$ 36 juta. Saat melakukan penagihan kepada BP, bank ini menemukan fakta telah ditipu. Pasalnya, tidak ada kesepakatan yang dilakukan antara BP dan Hontop.

Pada Desember 2019, Hantop kembali mengajukan L/C kepada CIMB untuk membiayai pembelian minyak mentah Rusia lainnya dari Sugih dan akan dijual kembali ke unit perdagangan Mitsui & Co di Singapura. Awalnya, CIMB tidak menyetujui karena Mitsui rupanya tidak menyetujui pembelian itu.

Namun, Hontop kembali dalam hanya berselang 8 jam dengan membawa dokumen kontrak kerjasama penjualan dengan BP. Sugih juga memberikan dokumen yang menunjukkan melakukan pembelian minyak mentah 1,3 juta barel dari perusahaan unit usaha konglomerat manufaktur China, China WanXiang Group Singapura. Akhirnya, CIMB pun mengeluarkan L/C senilai US$ 70 juta.

Baca Juga: Harga minyak turun lebih 1% siang ini

Ketidakberesan itu mulai diketahui CIMB setelah BP tidak bersedia melakukan pembayaran karena tidak menjalin kontrak dengan Hantop. Saaat mencoba menghubungi Wanxiang, perusahaan ini mengaku hanya memiliki kontrak pembelian minyak dari Hantop untuk dijual kembali ke Sugih.

Sementara Natixis mengeluarkan letter of credit terhadap Sugih untuk membiayai pembelian 270.000 barel minyak mentah ESPO di atas Green Attitude atas nama Hontop pada November 2019, di saat yang sama Hontop mengajuk LC terhadap CIMB. LC disetujui setelah bank ini menerima dokumen lengkap kontrak penjualan minyak tersebut ke BP.

Tak berselang lama, Hantop menghadap Natixis lagi untuk membiayai pembelian minyak mentah Lula Brasil dari Sugih sebesar 982.000 barel untuk dijual kembali ke BP sebesar US$ 67,5 juta.

Namun, Hontop telah gagal untuk mengembalikan US$ 18 juta Natixis dibayarkan kepada Sugih setelah perusahaan ini gagal memberikan dokumen yang diminta bank untuk L/C pertama. Lalu saat melakukan penagihan ke BP untuk L/C kedua, Natixis menemukan bahwa perusahaan itu tidak punya kontrak dengan Hantop.

Selain menuntut Hantop, CIMB juga menuntut Sugih. Sementara Wanxiang tidak dituduh melakukan kesalahan menurut dokumen yang diajukan bank ini di pengadilan.




TERBARU

[X]
×