kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kasus impor corona mendaki, China larang sebagian besar kedatangan warga asing


Jumat, 27 Maret 2020 / 07:58 WIB
Kasus impor corona mendaki, China larang sebagian besar kedatangan warga asing
ILUSTRASI. Penumpang mengenakan masker di Beijing. REUTERS/Thomas Peter


Sumber: South China Morning Post | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut sebuah laporan oleh CCTV milik pemerintah China, warga asing bertanggung jawab atas sebagian kecil kasus Covid-19 seiring masuknya mereka ke negara tersebut.

Di antara penumpang yang terinfeksi memasuki China, 90% adalah warga negara Tiongkok, kata CCTV. Dari kelompok itu, 40% adalah siswa yang belajar di luar negeri.

Otoritas penerbangan Tiongkok telah mengambil langkah-langkah untuk membendung kedatangan dari negara lain.

Baca Juga: Menengok kehidupan yang perlahan kembali normal di Hubei, pusat wabah corona

Menurut pernyataan Administrasi Penerbangan Sipil China (CAAC) sebelumnya pada hari Kamis, efektif pada hari Minggu, masing-masing maskapai China akan diizinkan untuk hanya terbang satu rute mingguan ke satu kota per negara, beroperasi pada kapasitas tidak lebih dari 75%.

Setiap maskapai penerbangan luar negeri akan dibatasi untuk satu penerbangan mingguan ke China, dengan kapasitas tiga perempat, kata regulator. "Karena secara tegas mengandung peningkatan risiko kasus Covid-19 yang diimpor, dan sesuai dengan persyaratan Dewan Negara untuk pencegahan dan pengendalian bersama pandemi, [regulator] telah memutuskan untuk lebih mengurangi jumlah penerbangan penumpang internasional," kata CAAC.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×