Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Industrial Bank of Korea (IBK), salah satu bank terbesar Korea Selatan, akan membayar US$ 86 juta untuk menyelesaikan tuntutan pidana dari Amerika Serikat (AS) dan negara bagian New York. Tuntutan ini muncul karena IBK terlibat dalam menjalankan transfer ilegal lebih dari US$ 1 miliar ke Iran sehingga melanggar sanksi AS terhadap Iran.
Pihak berwenang AS mengatakan pada hari Senin (20/4), IBK menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama dua tahun dengan Departemen Kehakiman AS dan perjanjian nonprosekusi dengan Jaksa Agung New York, Letitia James.
Kasus-kasus tersebut sebagian besar berasal dari dugaan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran di 2011 oleh mantan klien IBK, Kenneth Zong, warga negara AS yang yang sekarang berusia awal 80-an karena mengatur transfer ke entitas yang dikendalikan oleh Iran.
IBK, yang berbasis di Seoul, bertanggung jawab terhadap tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana terhadap aturan Bank Secrecy Act yang berisi aturan anti pencucian yang dilakukan di cabang bank di New York dari 2011 hingga setidaknya tahun 2014.
Baca Juga: Bank sentral Korsel pantau ketat pasar obligasi
Tuntutan tersebut termasuk penyitaan sebesar US$ 51 juta, ditambah denda US$ 35 juta yang dibayarkan kepada Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York. IBK juga membutuhkan uji tuntas dan pengawasan manajemen.
"Bank yang melakukan bisnis di AS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka menetapkan perlindungan terhadap eksploitasi sistem perbankan oleh entitas yang dikenai sanksi karena terlibat dalam terorisme," kata Jaksa A. Geoffrey Berman di Manhattan, seperti dikutip Reuters, Selasa (21/4).
Pihak berwenang mengatakan, Zong menyamar sebagai pemilik usaha kecil, memalsukan kontrak dan faktur untuk penjualan ubin marmer untuk mengkonversi mata uang Korea Won yang ditarik dari akun IBK terbatas menjadi mata uang Dollar AS yang lebih mudah diperdagangkan, dan kemudian mencairkan uang itu secara global.
Baca Juga: Batasi efek virus corona, Bank Sentral Korea memangkas suku bunga 50 bps
Jaksa penutut mengatakan Zong memiliki empat konspirator, termasuk tiga warga negara Iran dan satu warga AS. Departemen jasa keuangan New York mengatakan kegagalan pengawasan IBK tetap terjadi bahkan setelah perjanjian 2016 dengan Federal Reserve Bank of New York untuk mengatasi aksi tersebut.
Zong telah dipenjara di Korea Selatan setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan di sana dan belum diizinkan meninggalkan negara itu. Jaksa AS mendakwa Zong dalam dakwaan melanggar sanksi Iran, pencucian uang, dan konspirasi pencucian uang. Namun Zong sejauh ini belum memasukkan pembelaan.