kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Katedral Notre-Dame Paris Dibuka Kembali Usai Pemugaran Pasca Kebakaran Hebat


Minggu, 08 Desember 2024 / 13:29 WIB
Katedral Notre-Dame Paris Dibuka Kembali Usai Pemugaran Pasca Kebakaran Hebat
Uskup Agung Paris Laurent Ulrich meresmikan Katedral Notre Dame de Paris dengan mengetuk pintu selama upacara pembukaan kembali Katedral Notre Dame de Paris, setelah kebakaran tahun 2019, di Paris, Prancis, 7 Desember 2024. CHRISTOPHE PETIT TESSON/Pool via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Mereka menggunakan metode tradisional untuk mengembalikan kejayaan katedral, termasuk menara puncak, kubah rusuk, dan patung batu yang direstorasi dengan detail presisi.  

Kebakaran pada 15 April 2019 yang menghancurkan menara dan atap katedral menjadi momen memilukan bagi warga Paris dan dunia. Namun, lebih dari €840 juta dana renovasi yang terkumpul dari donatur global berhasil menghidupkan kembali ikon ini.  

Katedral akan kembali menyambut pengunjung mulai Februari 2024, dengan tiket gratis yang dapat dipesan secara daring. Gereja Katolik memperkirakan katedral ini akan menerima 15 juta pengunjung setiap tahunnya. 

Baca Juga: Bos Louis Vuitton sumbangkan 200 juta euro untuk perbaikan Notre-Dame yang terbakar

Paus Fransiskus, dalam pesan tertulisnya, menegaskan bahwa Notre-Dame akan tetap terbuka bagi semua orang tanpa biaya masuk, menegaskan semangat inklusivitas.  

Upacara pembukaan diakhiri dengan lagu kebangsaan Prancis, La Marseillaise. Uskup Agung Ulrich akan memimpin Misa perdana pada Minggu (8/12) sebagai bagian dari rangkaian delapan hari perayaan pembukaan kembali Notre-Dame.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×