kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.596   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.035   -31,88   -0,40%
  • KOMPAS100 1.102   -1,40   -0,13%
  • LQ45 772   -0,33   -0,04%
  • ISSI 288   -1,15   -0,40%
  • IDX30 403   0,14   0,04%
  • IDXHIDIV20 455   -0,04   -0,01%
  • IDX80 121   -0,33   -0,27%
  • IDXV30 130   -1,02   -0,78%
  • IDXQ30 127   0,42   0,33%

Kejar pengunjuk rasa, Polisi Hong Kong menembakkan peluru karet dan gas air mata


Senin, 18 November 2019 / 15:01 WIB
Kejar pengunjuk rasa, Polisi Hong Kong menembakkan peluru karet dan gas air mata
ILUSTRASI. People run as riot police fire tear gas in Central, Hong Kong, China November 11, 2019. REUTERS/Thomas Peter TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Polisi Hong Kong menembakkan peluru karet dan gas air mata pada hari Senin untuk mengembalikan para pemrotes anti pemerintah yang melarikan diri dari sebuah universitas tempat ratusan orang bersembunyi dengan bom bensin dan senjata rakitan lainnya di tengah kekhawatiran tindakan kekerasan berdarah.

Beberapa demonstran mencoba melarikan diri dari Universitas Politeknik setelah kekacauan. Jalan-jalan diblokir dan sebuah jembatan dibakar dan seorang polisi terkena busur panah.

Baca Juga: Asian airlines slash flights to Hong Kong as unrest escalates

Banyak pengunjuk rasa, mengenakan pakaian biasa dan tanpa masker gas, berlari menghindari gas air mata dan granat spons karena dipaksa untuk kembali ke dalam.

Beberapa ditangkap, diikat ke tanah, sementara yang lain menyerang barikade polisi saat mengarahkan senjata ke mereka dan melemparkan pukulan. Beberapa ditarik kembali ke kampus oleh pengunjuk rasa lainnya.

Baca Juga: Hong Kong kian mencekam: Polisi jebak ratusan pengunjuk rasa, demonstran mengamuk

"Polisi mungkin tidak menyerbu kampus tetapi tampaknya mereka berusaha menangkap orang ketika mereka berusaha untuk lari," kata anggota parlemen Demokrat Hui Chi-fung kepada Reuters.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×