kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kim Jong Un kirim surat untuk hibur Korea Selatan yang terkena wabah corona


Kamis, 05 Maret 2020 / 18:09 WIB
Kim Jong Un kirim surat untuk hibur Korea Selatan yang terkena wabah corona
ILUSTRASI. Orang-orang berdiri dalam antrean panjang untuk membeli masker di kantor pos, setelah kekurangan masker di tengah peningkatan kasus virus corona, di Daegu, Korea Selatan, 4 Maret 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengirim surat pribadi untuk "menghibur" warga Korea Selatan yang sedang melawan epidemi virus corona baru.

Surat pribadi Pemimpin Korea Utara tersebut hanya sehari setelah saudara perempuannya mengutuk Korea Selatan sebagai "anjing menggonggong yang ketakutan".

Hingga Kamis (5/3), Korea Selatan melaporkan jumlah kasus virus corona terbanyak di dunia di luar China, total mencapai 6.000 kasus.

Dalam suratnya kepada Presiden Korea Selatan Moon Jae-in, Kim "menyampaikan pesan penghiburannya kepada orang-orang Korea Selatan yang berjuang melawan wabah," kata Yoon Do-han, pejabat senior di Gedung Biru, kantor kepresidenan Korea Selatan, Kamis (5/2).

Baca Juga: Kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Jepang ditunda karena virus corona

Menurut Yoon, Kim mengatakan, dia "khawatir" tentang kesehatan Presiden Korea Selatan, dan "menggarisbawahi persahabatan dan kepercayaannya yang tak tergoyahkan terhadap" Seoul.

Itu sangat berbeda dengan pernyataan yang meluncur dari saudara perempuan Kim Jong Un, Kim Yo Jong, salah satu penasihat terdekatnya, pada Selasa (3/3).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×