kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Korban Topan Hagibis di Jepang bertambah, 40 orang tewas dan 16 lainnya hilang


Senin, 14 Oktober 2019 / 13:21 WIB
Korban Topan Hagibis di Jepang bertambah, 40 orang tewas dan 16 lainnya hilang
ILUSTRASI. Topan super Trami terlihat dari Stasiun Luar Angkasa Internasional saat bergerak ke arah Jepang, 25 September 2018 dalam gambar ini diperoleh dari media sosial pada 26 September 2018.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - NAGANO. Para petugas penyelamat mengarungi perairan berlumpur setinggi pinggang pada Senin (14/10) mencari orang hilang, setelah salah satu topan terburuk dalam sejarah menghantam Jepang akhir pekan lalu.

Stasiun televisi NHK melaporkan, Sedikitnya 40 orang tewas akibat terjangan topan yang menyebabkan sebagian besar kota-kota di Jepang Tengah dan Timur terendam air, dengan 16 lainnya hilang dan 189 terluka.

"Masih banyak warga yang belum ditemukan. Tim penyelamat bekerja siang dan malam dalam operasi pencarian dan penyelamatan," kata Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dalam pertemuan darurat dengan para menteri hari ini, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Topan dahsyat lumpuhkan Tokyo, menewaskan tujuh orang dan 15 orang hilang

"Kerusakan telah terjadi di wilayah yang sangat luas, dan lebih dari 30.000 orang masih dalam kondisi evakuasi. Adalah tugas mendesak kami untuk menawarkan dukungan yang sangat teliti kepada mereka yang terkena dampak," ujar Abe.

Topan Hagibis yang berarti kecepatan dalam bahasa Tagalog Filipina, melanda di pulau utama Jepang, Honshu, pada Sabtu (12/10) lalu, dan menuju ke laut di awal Minggu (13/10).

Hujan deras berpotensi turun



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×