kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korea Selatan jatuhkan denda untuk Google US$ 177 juta


Selasa, 14 September 2021 / 15:47 WIB
Korea Selatan jatuhkan denda untuk Google US$ 177 juta
ILUSTRASI. Korea Selatan menjatuhkan denda untuk Google senila US$ 177 juta.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Regulator anti monopoli Korea Selatan telah memberikan denda pada Google Alphabet Inc senilai 207 miliar won atau setara US$ 176,64 juta setelah memblokir versi khusus dari sistem operasi Android (OS) di Amerika Serikat (AS). Ini bisa menjadi denda terbesar kesembilan yang pernah dikenakan.

Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan, persyaratan kontrak antara Google dengan pembuat perangkat sama saja dengan penyalahgunaan posisi pasar dominan yang membatasi persaingan di pasar OS seluler.

Menurut KFTC, Google menghambat persaingan dengan membuat produsen perangkat mematuhi perjanjian anti-fragmentasi (AFA)" saat menandatangani kontrak utama dengannya terkait lisensi toko aplikasi.

"Keputusan Komisi Perdagangan Adil Korea sangat berarti karena memberikan kesempatan untuk memulihkan tekanan persaingan di masa depan di OS seluler dan pasar pasar aplikasi," kata Ketua KFTC Joh Sung-wook dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters, Selasa (14/9).

Baca Juga: Google hadapi ancaman regulasi ketat dari Uni Eropa

Di bawah AFA, produsen tidak dapat melengkapi handset mereka dengan versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "fork Android". Itu telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler,

Berdasarkan putusan tersebut, Google dilarang memaksa pembuat perangkat untuk menandatangani kontrak AFA, yang memungkinkan produsen untuk mengadopsi versi OS Android yang dimodifikasi pada perangkat mereka.

“Dalam satu contoh, Samsung Electronics Co Ltd meluncurkan jam tangan pintar dengan OS yang disesuaikan pada tahun 2013 tetapi beralih ke OS yang berbeda setelah Google menganggap langkah tersebut sebagai pelanggaran AFA,” kata KFTC. 

Asal tahu saja, denda tersebut bertepatan dengan mulai berlakunya amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan yang populer dijuluki "hukum anti-Google". RUU tersebut disahkan pada akhir Agustus dan melarang operator toko aplikasi seperti Google untuk mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka. 

Kasus seperti ini ternyata bukan yang pertama kali, badan antimonopoli India tahun lalu juga pernah memerintahkan penyelidikan atas tuduhan bahwa Google menyalahgunakan posisi pasarnya untuk mempromosikan aplikasi pembayarannya serta memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya.

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut pemungutan PPh terhadap Google hingga Netflix segera terealisasi




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×