kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.915   -13,08   -0,19%
  • KOMPAS100 1.006   -1,66   -0,16%
  • LQ45 770   -2,65   -0,34%
  • ISSI 227   0,04   0,02%
  • IDX30 397   -2,33   -0,58%
  • IDXHIDIV20 458   -3,82   -0,83%
  • IDX80 113   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 113   -1,15   -1,01%
  • IDXQ30 128   -0,88   -0,68%

Korea Selatan menunda penerapan pajak kripto selama satu tahun


Selasa, 30 November 2021 / 17:00 WIB
Korea Selatan menunda penerapan pajak kripto selama satu tahun
ILUSTRASI. Kripto. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Channelnewsasia.com,Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kementerian keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa bahwa Majelis Nasional meloloskan RUU untuk mendorong kembali pajak yang direncanakan atas keuntungan modal dari perdagangan mata uang kripto selama satu tahun.

Setelah RUU tersebut menerima persetujuan pada sesi pleno, negara tersebut akan mulai mengenakan pajak capital gain 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan lebih dari 2,5 juta yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency mulai Januari 2023.

Baca Juga: Sempat salip Shiba Inu, harga mata uang kripto ini terus merosot

Pemerintah sebelumnya mengatakan akan mulai mengenakan pajak mulai Januari tahun depan.

Majelis Nasional diperkirakan akan mengadakan sidang pleno pada 2 Desember.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×