kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.014   51,00   0,28%
  • IDX 5.764   68,86   1,21%
  • KOMPAS100 747   11,89   1,62%
  • LQ45 568   11,29   2,03%
  • ISSI 199   0,82   0,41%
  • IDX30 323   6,94   2,20%
  • IDXHIDIV20 397   8,35   2,15%
  • IDX80 85   1,53   1,83%
  • IDXV30 108   1,46   1,37%
  • IDXQ30 104   1,89   1,85%

Korea Selatan menunda penerapan pajak kripto selama satu tahun


Selasa, 30 November 2021 / 17:00 WIB
ILUSTRASI. Kripto. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Channelnewsasia.com,Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kementerian keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa bahwa Majelis Nasional meloloskan RUU untuk mendorong kembali pajak yang direncanakan atas keuntungan modal dari perdagangan mata uang kripto selama satu tahun.

Setelah RUU tersebut menerima persetujuan pada sesi pleno, negara tersebut akan mulai mengenakan pajak capital gain 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan lebih dari 2,5 juta yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency mulai Januari 2023.

Baca Juga: Sempat salip Shiba Inu, harga mata uang kripto ini terus merosot

Pemerintah sebelumnya mengatakan akan mulai mengenakan pajak mulai Januari tahun depan.

Majelis Nasional diperkirakan akan mengadakan sidang pleno pada 2 Desember.




TERBARU

[X]
×