kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.338   9,00   0,06%
  • IDX 7.078   32,76   0,47%
  • KOMPAS100 1.029   7,04   0,69%
  • LQ45 798   2,99   0,38%
  • ISSI 227   2,69   1,20%
  • IDX30 417   1,22   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,91   -0,19%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 119   0,88   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,50   -0,37%

Korea Utara Luncurkan ICBM untuk Peringatkan AS dan Korea Selatan


Jumat, 17 Maret 2023 / 15:25 WIB
Korea Utara Luncurkan ICBM untuk Peringatkan AS dan Korea Selatan
ILUSTRASI. Korea Utara mengatakan bahwa rudal yang diluncurkannya pada Kamis (16 Maret) adalah rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-17. KCNA via REUTERS


Sumber: Channelnewsasia.com,Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara mengatakan bahwa rudal yang diluncurkannya pada Kamis (16 Maret) adalah rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-17, yang ditembakkan selama latihan untuk menunjukkan respons terhadap latihan militer Amerika Serikat-Korea Selatan yang sedang berlangsung. 

Foto-foto yang dirilis pada hari Jumat oleh media pemerintah negara itu menunjukkan Kim Jong Un menyaksikan peluncuran bersama putrinya.

Korea Utara menembakkan ICBM ke laut antara semenanjung Korea dan Jepang pada hari Kamis, beberapa jam sebelum presiden Korea Selatan terbang ke Tokyo untuk pertemuan puncak yang membahas cara-cara untuk melawan Korea Utara yang bersenjata nuklir.

Baca Juga: Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, Minta Militer Intensifkan Latihan Perang Nyata

"Latihan peluncuran senjata strategis berfungsi sebagai kesempatan untuk memberikan peringatan yang lebih kuat kepada musuh yang dengan sengaja meningkatkan ketegangan di semenanjung Korea sambil terus-menerus melakukan ancaman militer yang tidak bertanggung jawab dan sembrono," kata kantor berita negara KCNA.

Rudal balistik Korut dilarang di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB dan peluncuran itu mendapat kecaman dari pemerintah di Seoul, Washington dan Tokyo.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×