Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Amnesty International dan pendukung hak asasi manusia lainnya mengutuk keputusan Departemen Luar Negeri AS untuk memberi Prabowo visa, sesuatu yang telah dibantahnya di tahun-tahun sebelumnya, termasuk ketika putra Prabowo lulus dari Universitas Boston.
Prabowo mengatakan kepada Reuters pada tahun 2012 bahwa visa kunjungannya ke AS ditolak karena tuduhan bahwa ia telah memicu kerusuhan yang menewaskan ratusan orang setelah penggulingan presiden Indonesia saat itu, Suharto pada tahun 1998.
Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dapat kabar baik dari Amerika Serikat
“Keputusan Departemen Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan Prabowo Subianto adalah pembalikan yang tiba-tiba dan total dari kebijakan luar negeri AS yang telah lama ada,” kata Direktur Advokasi dan Hubungan Pemerintah Amnesty International USA, Joanne Lin. Dia menyebut kunjungannya sebagai “bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia."
Senator Patrick Leahy, penulis undang-undang yang melarang bantuan militer AS kepada unit militer asing yang melanggar hak asasi manusia dengan impunitas, mengutuk keputusan pemerintahan Trump dan mengatakan Prabowo "tidak memenuhi syarat untuk memasuki AS".