kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.169   11,00   0,07%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Lagi, Perdana Menteri Inggris Theresa May meminta Brexit ditunda menjadi 30 Juni


Jumat, 05 April 2019 / 15:37 WIB
Lagi, Perdana Menteri Inggris Theresa May meminta Brexit ditunda menjadi 30 Juni


Sumber: CNN | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - LONDON. Nasib Brexit masih tak jelas. Hal ini setelah Perdana Menteri Inggris Theresa May kembali mengirimkan surat kepada Presiden Dewan Eropa Donald Tusk yang meminta perpanjangan Brexit hingga 30 Juni nanti.

"Kenyataan bahwa kita belum membawa proses ini ke kesimpulan yang sukses dan tertib telah membuat frustasi," tulis May dalam suratnya seperti dikutip CNN.

"Pemerintah Inggris tetap menjaga komitmen untuk mewujudkan hal tersebut, dan akan terus bertindak sebagai negara anggota yang konstruktif dan bertanggung jawab di Uni Eropa sesuai dengan kerja sama yang tulus selama periode yang unik ini," lanjutnya.
 
Sebelumnya Majelis Rendah Parlemen Inggris, pada Rabu waktu setempat telah menyetujui undang-undang yang akan memaksa May untuk mengusahakan penundaan Brexit. 

Tujuannya agar bisa mencegah keluarnya Inggris tanpa kesepakatan alias no deal Brexit pada 12 April.

Beleid yang diajukan oleh anggota parlemen dari oposisi Partai Buruh Yvette Cooper itu berhasil mendapatkan persetujuan dalam semua tahapan di Majelis Rendah dalam waktu kurang dari enam jam. 

Undang-undang tersebut disetujui pada tahap akhir dengan keunggulan tipis 313 suara berbanding 312 suara. Berikutnya undang-undang tersebut harus lolos di House of Lords yang merupakan majelis yang lebih tinggi di tatanan legislasi Inggris.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×