Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Keputusan otoritas olahraga tertinggi Prancis untuk melarang atlet perempuan muslim menggunakan jilbab memicu kontroversi. Amnesty International menilai kebijakan itu telah melanggar hak asasi manusia.
Amnesty International pada hari Selasa (16/7) mengatakan, larangan itu menunjukkan sikap "kemunafikan diskriminatif" pemerintah Prancis, sekaligus lemahnya Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Dalam laporan terbarunya yang berjudul “We can’t breathe anymore. Even sports, we can’t do them anymore”: Violations of Muslim women’s and girls’ human rights through hijab bans in sports in France", Amnesty International meyakini bahwa larangan hijab melanggar hukum hak asasi manusia internasional.
"Melarang atlet Prancis berkompetisi dengan mengenakan hijab olahraga di Olimpiade dan Paralimpiade merupakan olok-olok atas klaim bahwa Paris 2024 adalah Olimpiade Kesetaraan Gender yang pertama dan mengungkap diskriminasi gender rasis yang mendasari akses terhadap olahraga di Prancis," kata Anna Blus, Peneliti Hak-Hak Perempuan Amnesty International di Eropa.
Baca Juga: 20 Bek Termahal di Dunia per Juli 2024, Bek Arsenal Ada di Puncak
Larangan Hijab Bagi Atlet Muslim Prancis
Pada bulan September 2023, Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera mengumumkan bahwa tidak ada anggota delegasi Prancis yang diperbolehkan mengenakan jilbab selama Olimpiade Paris 2024.
"Perwakilan delegasi kami di tim Prancis kami tidak akan mengenakan cadar. Artinya pelarangan segala bentuk dakwah, netralitas mutlak dalam pelayanan publik," kata Oudea-Castera saat itu, dikutip Middle East Eye.
Pada bulan Oktober di tahun yang sama, enam pakar hak asasi manusia PBB menulis surat kepada pihak berwenang Prancis untuk menyatakan keprihatinan bahwa larangan tersebut.
Baca Juga: Seberapa Berbahayakah Perlombaan Rudal Baru Antara AS dan Rusia?
Mereka sepakat bahwa larangan itu telah melanggar hak perempuan dan anak perempuan Muslim untuk berpartisipasi dalam olahraga.
Para pakar juga khawatir keputusan itu bisa menyulut intoleransi dan diskriminasi terhadap para atlet yang terkena dampaknya.
Di Prancis, perempuan dan anak perempuan yang mengenakan tutup kepala olahraga dilarang melakukan banyak olahraga, termasuk sepak bola, bola basket, judo, tinju, bola voli, dan bulu tangkis, bahkan terkadang di tingkat amatir.
Di antara 38 negara Eropa yang ditinjau oleh Amnesty International, Prancis adalah satu-satunya negara yang menerapkan larangan penggunaan penutup kepala dalam undang-undang nasional atau peraturan olahraga individu.